PELAKSANAN ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP PBB) JEMBER
Abstract
Berdasarkan pada Kegiatan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan Daerah Jember, yang mengambil judul “Pelaksanaan
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Daerah Jember” maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor
Pelayanan Pajak bumi dan Bangunan (KP PBB) meliputi beberapa tahap kegiatan
yaitu :
a. Kegiatan Pendataan dan Penilaian
Pendataan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi,
dan menatausahakan data objek dan subjek pajak sebagai salah satu bahan untuk
menetapkan besarnya PBB terutang. Pendataan dilakukan dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dilakukan sekurang-kurangnya satu
wilayah administratif desa atau kelurahan.
Salah satu tolak ukur kinerja pendataan adalah dengan rasio cakupan
(coverage ratio), yaitu rasio antara luas wilayah yang sudah dikenakan PBB
dengan luas wilayah yang dapat dikenakan PBB (taxable area). Semakin tinggi
coverage ratio atau rasio cakupan PBB suatu wilayah menggambarkan semakin
besarnya wilayah yang telah terdata.
Kegiatan penilaian pada dasarnya ditujukan untuk melakukan estimasi dam
memprediksi nilai pasar dari suatau barang dengan tujuan mendapatkan perkiraan
nilai.
b. Pengenaan
Pengenaan PBB diberitahukan kepada wajib pajak dengan menerbitkan
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang berisikan antara lain nama serta
alamat wajib pajak, data-data mengenai objek pajak, besarnya pajak terutang,
tempat, pembayaran dan jatuh tempo pembayaran
c. Penerimaan dan Penagihan
56
56
Penerimaan adalah kegiatan administrasi PBB yang berkaitan dengan
pembayaran, pemungutan, penyetoran, penagihan, pelimpahan, dan pembagian
hasil penerimaan PBB. Pembayaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh wajib
pajak untuk melunasi PBB terutangnya ke Tempat Pembayaran. Mekanisme
pembayaran lain yang dapat dilakukan wajib pajak adalah melalui Petugas
Pemungut apabila keberadaan tempat Pembayaran sulit dijangkau oleh wajib
pajak. Dokumen yang digunakan wajib pajak sebagai bukti pembayaran adalah
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB.
Pelaksanaan penagihan PBB diawali dengan penerbitan Surat Teguran,
namun demikian dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak,
pendekatan persuasif sebelum dilakukannya tindakan penagihan selalu dilakukan
Kantor Pelayanan PBB dengan cara memberitahukan melalui telepon, surat, atau
cara lain mengenai kewajiban wajib pajak sebelum saat jatuh tempo pembayaran
STP PBB. Tindakan pelaksanaan penagihan harus dilakukan sampai tuntas
dengan hasil akhir berupa dilunasinya utang pajak beserta biaya penagihannya.
d. Keberatan dan Pengurangan
Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal terjadi perbedaan
persepsi mengenai penetapan atas objek PBB yang dimiliki, dikuasai, atau
dimanfaatkan antara Wajib pajak dengan aparat PBB (fiskus). Pengajuan
keberatan dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak SPPT atau
Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima dan Ditjen Pajak dalam jangka waktu
paling lambat 12 bulan harus memberikan keputusan atas pengajuan tersebut.
Keputusan tersebut dapat berupa menolak, menerima sebagian, atau menerima
keseluruhan keberatan wajib pajak. Apabila jangka waktu 12 bulan tersebut tidak
dapat dipenuhi, maka keberatan wajib pajak dianggap diterima.
Pengurangan dapat diberikan kepada :
1. Wajib pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya
dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
Lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan sangat terbatas; Objek
pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang berpenghasilan rendah yang nilai
jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan
lingkungan; Wajib pajak penghasilannya semata-mata dari pensiunan;
Perusahaan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuditas sepanjang
tahun; Wajib pajak berpenghasilan rendah, sehingga yang bersangkutan
mengalami kesulitan dalam memenuhi kesulitan pajaknya;
2. Wajib pajak dalam hal objek pajak terkena bencana alam seperti gempa bumi,
banjir, tanah longsor, gunung meletus, serta sebab-sebab lain yang luar biasa
seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit, dan hama tanaman.
3. Wajib pajak anggota veteran pejuang dan pembela kemerdekaan termasuk
janda dan dudanya.
Secara keseluruhan kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan bangunan yang
meliputi kegiatan : Pendataan dan Penilaian, Pengenaan, Penerimaan dan
Penagihan serta Pendatan dan Penilaian di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Jember dirasakan belum optimal dikarenakan banyaknya obyek dan
subjek pajak serta Pemahaman dan kesadaran masyarakat yang kurang.
Collections
- DP-Company Management [469]