PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA SEWA GEDUNG PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 2013 sampai
dengan 28 Februari 2013. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan
memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dan
memperoleh gambaran secara nyata tentang Prosedur Pelaksanaan Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas Sewa gedung pada PT. Perkebunan Nusantara
XII Jember. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang
dipotong atas :
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham
atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang
diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah
dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sistem besarnya tarif yang digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan
pasal 4 ayat 2 adalah final sebesar : 10 % X Jumlah Bruto penerimaan.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh PT. Perkebunan
Nusantara XII Jember, atas setiap pembayaran kepada setiap orang yang hendak
menyewa gedung kepada PT. Perkebunan Nusantara XII Jember. PT. Perkebunan
Nusantara XII Jember selaku yang diberikan kewenangan oleh pemerintah Sesuai
dengan Peraturan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagai bendaharawan pemerintah
untuk memotong dan memungut Pajak yang terutang oleh wajib pajak yang
berhubungan dengan PT. Perkebunan Nusantara XII Jember, mempunyai kewajiban
menyerahkan bukti potong, dan bukti setor kepada wajib pajak yang dikenai pajak.
Hal tersebut merupakan pembuktian bahwa PT. Perkebunan Nusantara XII Jember
telah melakukan kewajibannya dan Wajib Pajak yang telah dikenai pajak merasa
puas dan dana yang telah dipotong tersalurkan ke Negara.
Semua bukti setor dan lapor tersebut nantinya merupakan cicilan kredit
pajakyang telah dibayarkan oleh PT. Perkebunan Nusantara XII Jember selama satu
tahun ,yang nantinya akan dilampirkan pada SPT Tahunan sebagai kredit pajak.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 548/UN25.1.2/SP/2013, DIII perpajakan
Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Jember).