PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS EKSPOR IMPOR DI KAWASAN BERIKAT PADA PT. CHEIL JEDANG INDONESIA
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan Pada PT. Cheil Jedang Indonesia
Pasuruan dan pengambilan data pada PT. Cheil Jedang Indonesia pada tanggal 1
Oktober sampai 31 Oktober 2011. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk
mengetahui, memahami dan diskripsikan proses pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Ekspor Impor di Kawasan Berikat.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsur –
unsur yang terkait dengan PPN, mulai dari proses produksi, pembelian bahan
baku, stuffing report,Letter of Credit, sampai pengenaan PPN serta Undang –
Undang yang berlaku atas transaksi ekspor impor sesuai dengan intruksi Presiden
Republik Indonesia (INPRES) No. 4 Tahun 1985 Tanggal 4 April 1985 yang
menyakup tentang tata laksana ekspor dan tata laksana impor.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor sendiri adalah
merupakan hasil nilai Harga Impor (CIF) di tambah Bea masuk. Dari hasil nilai
tersebut baru masuk dalam penghitungan akhir dengan mengalikan hasil nilai
tersebut dengan persentase PPN sebesar 10%. Sedangkan penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai atas ekspor dikenakan tarif 0%. Setelah PT. Cheil Jedang
Indonesia menebus dokumen dan melunasi pajaknya, dokumen – dokumen dan
bukti pembayaran pajak akan didistribusikan kepada pihak – pihak yang
berkepentingan seperti Importir, Kas Negara, Bendaharawan Bea dan Cukai,
Kantor Inspeksi pajak, Kantor Pusat (PPEXIM).
Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.