TATA CARA PENGENAAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA MAKLON KEPADA PT. SEJAHTERA USAHA BERSAMA (SUB) DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KANTOR WILAYAH II JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) Kantor Wilayah II Jember pada tanggal 1 Maret 2011 sampai 31 Maret
2011. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk memahami tentang tata cara
pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23, serta memperoleh gambaran secara nyata
tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
23 atas jasa maklon (jasa pengolahan) log sengon kepada PT. Sejahtera Usaha
Bersama (SUB) dengan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II
Jember.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember adalah
subjek pajak dalam negeri, yang berstatus sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal
23 atas jasa maklon (jasa pengolahan) log sengon (kayu glondongan) yang
memotong dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak rekanan. Pengusaha
Kena Pajak (PKP), PT. Sejahtera Usaha Bersama (SUB) harus melaksanakan
kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan,
penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Tarif Pajak Penghasilan Pasal
23 berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 adalah 2% dari penghasilan
bruto. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember melakukan
pengolahan log sengon dengan PT. Sejahtera Usaha Bersama SUB). Dengan
pengolahan log sengon tersebut PT. Sejahtera Usaha Bersama dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%.