dc.description.abstract | pelayanan penyedia jasa. Kualitas pelayanan merupakan pelayanan yang di berikan
kepada konsumen sesuai dengan standart pelayanan yang di bakukan sebagai pedoman
dalam pemberian pelayanan, dalam hal ini bagian tugas dari Kantor Imigrasi Klas II
Jember sebagai kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dalam pemberian izin ke luar negeri.
Pelayanan adalah suatu aktifitas yang memberikan manfaat dan di tawarkan oleh
suatu pihak kepada pihak yang lain dalam bentuk yang tidak nyata. Sebab pelayanan
yang baik akan mempunyai dampak positif terhadap situasi kerja maupun terhadap
konsumen tersebut. Dalam melayani pelanggan di perlukan rasa ikhlas dari dalam hati.
Dengan pelayanan yang baik akan membawa citra perusahaan kepada konsumen.
Obyek pelaksanaan praktek kerja nyata ini bertempat di Kantor Imigrasi Klas II
Jember yang dilaksanakan pada bulan Maret-April 2010. Mengajarkan bahwa
membutuhkan sebuah kesabaran dan keuletan dalam memberikan suatu pelayanan jasa
perizinan tingal atau masuk ke suatu wilayah dengan mengutamakan pelayanan yang
baik, mudah, dan efesien. Banyak prosedur yang harus dilakukan dan diperhatikan
secara teliti untuk memberikan suatu izin kepada masyarakat, perlu keuletan dan
kejelihan terhadap masing-masing proses, tahap demi tahap yang di lalui. Namun
dengan kerja keras dan ketulusan dalam bekerja semua dapat terlaksana, yang nantinya
mampu memberikan suatu citra positif kepada konsumen.
Pelayanan di kantor Imigrasi Klas II Jember merupakan yang terpadat di wilayah
kantor kerja jawa timur, di harapkan dengan kemudahan pelayanan jasa yang telah di
berikan secara baik dapat memberikan dampak positif dengan meningkatya kunjungan
warga asing yang datang ke jember khusunya wistawan yang hendak masuk ke jember
untuk berlibur. Dengan hal itu Kantor Imigrasi Klas II Jember mempunyai andil dan
peranan besar terhadap masuknya wisatawan manca negara ke Kember. | en_US |