dc.description.abstract | 5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, bahwa KPKNL Jember
merupakan suatu lembaga atau instansi yang merupakan bagian dari Departemen
Keuangan yang melayani pelayanan dalam bidang piutang negara, lelang, dan
penilaian kekayaan negara Republik Indonesia. Khususnya dalam kegiatan lelang,
terdapat proses perpajakan yaitu pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan dari Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan
yang menjadi Objek Lelang.
Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan
Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi
Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Jember secara singkat meliputi beberapa tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK.06/ 2010, yaitu:
a. Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari.
1) Permohonan Lelang;
2) Pengumuman Lelang; dan
3) Uang Jaminan Penawaran Lelang.
b. Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari
1) Pejabat Lelang atau Pemandu lelang;
2) Peserta Lelang;
3) Penawaran lelang; dan
4) Pemenang Lelang.
c. Pasca Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari:
1) Uang Hasil lelang;
2) Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (PPHTB)
serta Bea Lelang;
3) Penyerahan dokumen kepemilikan barang dan Risalah Lelang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 dan Surat Edaran
Nomor : SE-11/ KN/ 2010, Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/ atau Bangunan dikenakan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai
pengalihan, yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/ atau bangunan. Tetapi pada kegiatan lelang
di KPKNL Jember, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, maka
dikenakan sebesar 5% dari nilai menurut Risalah Lelang (keseluruhan harga pokok
lelang), dan dikenakan bea lelang kepada pembeli dan penjual masing-masing 1%
dari keseluruhan harga pokok lelang. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan berfungsi untuk mengoptimalkan
sumber penerimaan negara (fungsi budgetair).
Dalam pelaksanaan kegiatan lelang tanah dan/ atau bangunan pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember selain menggunakan Surat
Edaran No.SE-11/KN/2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, juga
mengacu pada beberapa peraturan yang ada yaitu, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 243/ PMK.03/ 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK.06/ 2010,
dan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor 4 Tahun 1996 terutama pasal
6 dan pasal 20 ayat 1.
Penerimaan negara dari kegiatan lelang ini, yaitu:
a. sektor pajak, terdiri dari:
1) Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/
atau Bangunan (PPHTB), dalam hal ini yang melakukan pemotongan adalah
Bendahara Penerimaan KPKNL; dan
2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau bangunan (BPHTB), dalam hal ini
yang melakukan pemungutan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten/ Kota.
b. bukan setor pajak, yaitu Bea Lelang dari pelaksanaan lelang, dalam hal ini yang
melakukan pemotongan juga Bendahara Penerimaan KPKNL. | en_US |