Show simple item record

dc.contributor.authorARMIN K
dc.date.accessioned2013-12-02T03:11:15Z
dc.date.available2013-12-02T03:11:15Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM080720101003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2128
dc.description.abstractPembangunan Nasional yang berorientasi pada ekonomi senantiasa terkait dan terpadu dengan bidang sosial, politik, hukum, pertahanan dan keamanan terutama bidang hukum. Pembangunan ekonomi berhubungan dengan bidang hukum karena peranan hukum sangat strategi, dimana hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku ekonomi (pihak investor), hukum dapat menjaga stabilitas terhadap berbagai macam kepentingan melalui peraturan dan ketentuan yang berlaku. Disamping itu hukum dapat menciptakan keadilan bagi para pelaku ekonomi yang menjalankan kegiatan bisnis. Dalam pelaksanaan pembangunan untuk perluasan sarana/prasarana atau pengadaan yang baru selalu membutuhkan tanah sebagai infrastruktur pembangunan. Dengan semangat sistem otonomi daerah, maka dibutuhkan suatu kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyiapan dan pengadaan tanah. Akan tetapi karena keterbatasan tanah negara yang dikuasai pemerintah, maka diperlukan langkah pembebasan tanah terhadap tanah milik masyarakat. Pembebasan tanah dapat dilakukan dengan cara pemberian ganti kerugian berupa uang atau dilakukan relokasi ke tempat lain bagi pemilik tanah yang bersangkutan. Pemberian ganti kerugian terhadap tanah milik masyarakat wajib diperhatikan hak-hak dasar setiap pemilik tanah, sehingga perbuatan melawan hukum dapat dihindari oleh pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan kebijakan. Dengan keterbatasan tanah yang dikuasai oleh pemerintah pada satu sisi, dan pada sisi lainnya pembangunan tetap wajib dilaksanakan dapat menimbulkan permasalahan. Adapun masalah yang muncul yaitu: (1) Apakah makna prinsip fungsi sosial dapat diberlakukan terhadap semua orang atau badan hukum sebagai pemegang hak-hak atas tanah. (2) Apakah perwujudan dari prinsip fungsi sosial hak-hak atas tanah dalam pelaksanaan pembangunan berkaitan dengan kebijakan pemerintah dapat melindungi masyarakat ekonomi lemah. (3) Apakah pemberian ganti kerugian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pemilik tanah bertentangan dengan prinsip keadilan. Adapun tujuan yang ingin dalam penelitian ini dicapai adalah: (1) Untuk mengkaji dan menganalisis tentang pemaknaan prinsip fungsi sosial hak-hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. (2) Untuk mengkaji dan menganalisis prinsip fungsi sosial hak-hak atas tanah dalam pelaksanaan pembangunan kaitannya dengan kebijakan pemerintah kabupaten/Kota terhadap masyarakat yang tergolong ekonomi lemah (rakyat miskin). (3) Untuk mengkaji dan menganalisis pemberian ganti kerugian yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik tanah dihubungkan dengan prinsip keadilan. Pendekatan yang dapat digunakan dalam penelitian ini untuk memecahkan permasalahan adalah metode yuridis-normatif yakni penekanan pada ilmu hukum normatif. Dalam pencarian bahan hukum tetap berpegang pada segi yuridis yang terdapat dalam undang-undang kaitannya dengan prinsip fungsi sosial atas tanah dan ganti kerugian berdasarkan konsep otonomi daerah. Sumber bahan hukum yang dipaki adalah bahan hukum primer, skunder, dan tertier. Tanah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap masyarakat, sehingga perlu mendapatkan perlindungan karena tanah adalah tempat mendirikan rumah, tempat mencari nafkah bahkan sebagai tempat peristirahatan terakhir (kuburan). Dalam hal pemanfaatan dan penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang dilakukan oleh negara (pemerintah) harus berpedoman pada norma atau kaidah hukum yang berlaku. Hak-Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dengan pengertian bahwa hak atas tanah yang ada pada setiap orang tidak dapat dibenarkan tanahnya akan digunakan atau tidak digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sifat fungsi sosial ini timbul karena adanya hak dan kewajiban bagi semua pemegang hak atas tanah untuk menggunakan atau tidak menggunakan tanahnya bukan hanya untuk kepentingan pribadinya saja tetapi juga untuk kepentingan umum. Perwujudan fungsi sosial dapat dilihat dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, dimana pemegang hak-hak atas tanah dapat melepaskan haknya untuk pembangunan. Akan tetapi pengertian kepentingan umum telah mengalami pergeseran dari pengertian fungsi sosial karena dalam pelaksanaannya pemerintah membebaskan tanah untuk keperluan pembangunan ternyata mengandung unsur bisnis seperti pembangunan jalan tol. Hal ini bertentangan dengan pengertian prinsip fungsi sosial secara filosofis yaitu kepentingan umum dan tidak mengandung unsur bisnis. Pemberian ganti kerugian oleh pemerintah senantiasa berpedoman dengan konsep minimal yaitu sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun terakhir, dan bukan berdasarkan konsep maksimal yang berpedoman pada nilai nyata/sebenarnya dari harga tanah yang bersangkutan. Jika hanya berpedoman pada NJOP, maka tidak mencerminkan nilai keadilan sosial berdasarkan falsafah Pancasila yang terkandung dalam sila ke-5. Apabila tanah milik seseorang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka yang harus dilakukan adalah musyawarah untuk mencapai mufakat dengan mendapatkan ganti kerugian yang sedemikian rupa sehingga keadaan sosial ekonomi rakyat yang bersangkutan tidak mundur atau menjadi miskin. Bahkan yang harus menjadi perhatian dalam pemberian ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah adalah dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena dampak pengadaan tanah. Untuk itu pembaruan Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur prinsip fungsi sosial perlu dinyatakan secara tegas dengan penekanan pada pasal-pasal tentang hak-hak atas tanah. Perwujudan fungsi sosial yang dimanifestasikan dengan berbagai jenis kepentingan umum, hendaknya tidak dimasukkan dalam kelompok kepentingan umum terhadap kegiatan pembangunan yang mengandung unsur bisnis. Adapun pemberian ganti kerugian terhadap hak-hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan, semestinya diberikan berdasarkan konsep maksimal sehingga pemegang hak merasa puas dan dengan kebijakan tersebut terhindar dari perbuatan melawan hukum serta memenuhi prinsip keadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101003;
dc.subjectHukum Agraria Bidang Pertanahan Bagian Fungsi Sosialen_US
dc.titlePRINSIP FUNGSI SOSIAL HAK-HAK ATAS TANAH SESUAI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PADA ERA OTONOMI DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record