MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENERANGAN JALAN (PPJ) ATAS PENGGUNAAN LISTRIK PASCABAYAR OLEH PELANGGAN PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JATIM AREA JEMBER
Abstract
Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan PT. PLN (Persero)
Distribusi Jawa Timur Area Jember dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan
dimana setiap bulannya PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember
berkewajiban memungut Pajak Penerangan Jalan atas setiap transaksi penjualan
tenaga listrik kepada pelanggan. Pada bulan april 2012 PT. PLN (Persero)
Distribusi Jawa Timur Area Jember telah melaksanakan pemungutan Pajak
Penerangan Jalan termasuk Pajak Penerangan Jalan atas listrik pascabayar sebesar
Rp 2.203.857.203. Atas pemungutan bulan april 2012 tersebut maka PT. PLN
(Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember mengirimkan dokumen permohonan
penyetoran Pajak Penerangan Jalan termasuk didalamnya Pajak Penerangan Jalan
atas listrik pascabayar sebesar Rp 2.203.857.203 tertanggal 14 mei 2012 kepada
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur untuk disetorkan ke kas daerah
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bank Jatim paling lambat tanggal 20 bulan
mei 2012
Collections
- DP-Taxation [889]