PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK KEPADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS JEMBER DAN PROSES PELIMPAHAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) KEPADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN)
Abstract
Untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak tentunya diperlukan
kemudahan-kemudahan dalam melakukan proses pembayaran dan penyerahan Surat
Setoran Pajak (SSP). Hal tersebut diperlukan untuk memberikan kemudahan bagi
wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak, sehingga dapat
meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksakan di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor
Pos Jember selama satu bulan dimulai pada tanggal 1 April 2012 sampai dengan 30
April 2012. Tujuan dari praktek kerja nyata ini adalah untuk mengetahui dan
memahami secara langsung mengenai proses pembayaran dari wajib pajak kepada
kantor pos dan proses pelimpahan dari Kantor Pos Jember kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN).
Proses pembayaran pajak di Kantor Pos Jember dapat dilakukan di loket 3 yang
bertugas untuk melayani pembayaran dan penyetoran Surat Setoran Pajak (SSP) dan
melaakukan penutupan transaksi pajak pada pukul 14.00 WIB yang dilanjutkan
dengan pelaporan kepada bagian Giro dan bagian Keuangan untuk selanjutnya
dilakukan pelimpahan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Hasil dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah proses pembayaran dan
penyerahan Surat Setoran Pajak (SSP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia nomor 37/PMK.05/2007 tentang modul penerimaan negara
dimana kantor pos memiliki peran sebagai salah satu tempat pembayaran pajak yangtelah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dimana kantor pos dapat melayani transaksi
perpajakan baik pembayaran maupun penyetoran pajak untuk berbagai jenis pajak.
Kesimpulan dari Praktek Kerja Nyata (PKN) di PT. Pos Indonesia (Persero)
Kantor Pos Jember atas proses pembayaran dan penyerahan Surat Setoran Pajak
(SSP) telah menggunakan dasar hukum yang berlaku, pencatatan akuntansi dan
pelaksanakan perpajakannya tertib. Tertib administrasi perpajakan perlu terus
ditingkatkan dengan mengikuti perkembangan perubahan peraturan perpajakan yang
terbaru sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi.
Collections
- DP-Taxation [889]