dc.description.abstract | Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) sebagai gerakan ekonomi
rakyat maupun sebagai badan usaha merupakan objek pajak penghasilan badan yang
dikenakan pada laba usaha perkoperasian. Laba usaha, menurut Undang-Undang
Perpajakan berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 25 yang setiap
bulan dibayar dan sebelum jatuh tempo untuk pembayaran Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan. Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam waktu satu tahun dijumlah dan
disertakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan di Pajak Penghasilan Pasal 25
Bulanan. Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru-guru Raung Situbondo adalah
penyedia usaha simpan pinjam, pertokoan, jasa angkutan, percetakan, sewa gedung,
dan kredit agunan BPKB. Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di KPRI Guru-guru
Raung Situbondo pada tanggal 19 Februari 2008 sampai 19 Maret 2008, bertujuan
untuk mengetahui administrasi perpajakan atas laba usaha di KPRI Guru-guru Raung
Situbondo.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), meliputi: (a) membantu tugas
administrasi perkoperasian dan (b) mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan, meliputi laporan
keuangan, surat tagihan, formulir-formulir pajak dan data penunjang. Hasil
perhitungan berdasar peraturan perpajakan yang berlaku atas laba usaha sebesar Rp.
105.870.400 besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dibayar sendiri sebesar
Rp. 12.280.000, maka Pajak Penghasilan Kurang Bayar (Pajak Penghasilan Pasal 29)
sebesar Rp. 1.981.000. Jurnal pajak penghasilan oleh KPRI Guru-guru Raung:
viii
- Jurnal Atas Laba Usaha Sebelum Pajak
Kas Rp. 105.870.400
Laba Usaha Rp. 105.870.400
- Jurnal Pada Saat Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp. 12.280.000
Kas Rp. 12.280.000
- Pajak Penghasilan Pasal 29 yang disetor jurnalnya:
Pajak Penghasilan (Pasal 29) Rp.1.981.000
Utang Pajak Penghasilan (Pasal 29) Rp. 1.981.000
- Pada saat membayar Pajak Penghasilan Pasal 29, jurnalnya:
Utang Pajak Penghasilan Pasal 29 Rp. 1.981.000
Kas Rp. 1.981.000
Pajak yang telah dipungut/dipotong oleh KPRI Guru-guru Raung, disetor ke
Bank Mandiri pada tanggal 14 Maret 2008 dengan menggunakan Surat Setor Pajak
(SSP) dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 14 Maret 2008
menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan dilampiri Surat Setor Pajak (SSP),
laporan keuangan, dan daftar aktiva dan penyusutan. KPRI Guru-guru Raung
menerima copy Surat Setor Pajak (SSP), bukti pemotongan dan kuitansi pembayaran.
Hasil Praktek Kerja Nyata di KPRI Guru-guru Raung Situbondo pada pemotongan
Pajak Penghasilan Badan SPT Tahunan atas laba usaha yang telah menggunakan
dasar hukum perpajakan yang berlaku, pencatatan akuntansi dan tata laksana
perpajakan secara tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti dengan upaya
untuk selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga terhindar
dari kesalahan administratif dan fiskal. | en_US |