Show simple item record

dc.contributor.authorIndah Wahyuni
dc.date.accessioned2014-01-22T04:14:42Z
dc.date.available2014-01-22T04:14:42Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM050903101129
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20681
dc.description.abstractKoperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha merupakan objek pajak penghasilan badan yang dikenakan pada laba usaha perkoperasian. Laba usaha, menurut Undang-Undang Perpajakan berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 25 yang setiap bulan dibayar dan sebelum jatuh tempo untuk pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam waktu satu tahun dijumlah dan disertakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan di Pajak Penghasilan Pasal 25 Bulanan. Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru-guru Raung Situbondo adalah penyedia usaha simpan pinjam, pertokoan, jasa angkutan, percetakan, sewa gedung, dan kredit agunan BPKB. Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di KPRI Guru-guru Raung Situbondo pada tanggal 19 Februari 2008 sampai 19 Maret 2008, bertujuan untuk mengetahui administrasi perpajakan atas laba usaha di KPRI Guru-guru Raung Situbondo. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), meliputi: (a) membantu tugas administrasi perkoperasian dan (b) mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan, meliputi laporan keuangan, surat tagihan, formulir-formulir pajak dan data penunjang. Hasil perhitungan berdasar peraturan perpajakan yang berlaku atas laba usaha sebesar Rp. 105.870.400 besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dibayar sendiri sebesar Rp. 12.280.000, maka Pajak Penghasilan Kurang Bayar (Pajak Penghasilan Pasal 29) sebesar Rp. 1.981.000. Jurnal pajak penghasilan oleh KPRI Guru-guru Raung: viii - Jurnal Atas Laba Usaha Sebelum Pajak Kas Rp. 105.870.400 Laba Usaha Rp. 105.870.400 - Jurnal Pada Saat Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp. 12.280.000 Kas Rp. 12.280.000 - Pajak Penghasilan Pasal 29 yang disetor jurnalnya: Pajak Penghasilan (Pasal 29) Rp.1.981.000 Utang Pajak Penghasilan (Pasal 29) Rp. 1.981.000 - Pada saat membayar Pajak Penghasilan Pasal 29, jurnalnya: Utang Pajak Penghasilan Pasal 29 Rp. 1.981.000 Kas Rp. 1.981.000 Pajak yang telah dipungut/dipotong oleh KPRI Guru-guru Raung, disetor ke Bank Mandiri pada tanggal 14 Maret 2008 dengan menggunakan Surat Setor Pajak (SSP) dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 14 Maret 2008 menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan dilampiri Surat Setor Pajak (SSP), laporan keuangan, dan daftar aktiva dan penyusutan. KPRI Guru-guru Raung menerima copy Surat Setor Pajak (SSP), bukti pemotongan dan kuitansi pembayaran. Hasil Praktek Kerja Nyata di KPRI Guru-guru Raung Situbondo pada pemotongan Pajak Penghasilan Badan SPT Tahunan atas laba usaha yang telah menggunakan dasar hukum perpajakan yang berlaku, pencatatan akuntansi dan tata laksana perpajakan secara tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti dengan upaya untuk selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administratif dan fiskal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101129;
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.titleTata Cara Penghitungan, Pemotongan, Pengisian, Penyetoran, dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada KPRI Guru-guru Raung Situbondoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record