PELAKSANAAN ADMINISTRASI BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Abstract
Berdasarkan dari kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam Pelaksanaan
Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah dilaksanakan di
UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur dapat
disimpulkan bahwa:
a. Secara teknis, kegiatan pemungutan pajak BBNKB dilakukan di Kantor
Bersama Samsat. Setiap wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor harus melalui berbagai prosedur pelayanan. KB
Samsat hanya menyediakan 2 (dua) loket pelayanan yaitu:
1. Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan yang digabung dengan
pelayanan penetapan dilakukan di Loket I
2. Pelayanan Pembayaran dan Penyerahan dilakukan di Loket II
Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu pelayanan kepada wajib
pajak sehingga wajib pajak tidak harus berpindah-pindah loket dan
menunggu terlalu lama untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor. Dengan singkatnya waktu pelayanan diharapkan para wajib
pajak bersedia datang langsung untuk mengurusi BBNKB tanpa
menggunakan Jasa ”Calo”. Administrasi pelayanan PKB/BBNKB akan
melaporkan kegiatan dan bertanggung jawab pada pihak UPT. Dinas
Pendapatan Propinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur.
b. Pihak UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Wilayah Jember
Timur menerima bukti tindasan pembayaran berupa Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) dari pihak administrator pelayanan PKB/BBNKB
melalui bagian pelaksanaan pembayaran yang kemudian dilanjutkan
pada bagian penagihan Dinas Luar.
c. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya membantu kegiatan
Pelaksanaan Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
sebagai berikut:
1. Membantu bagian Pendataan dan Pendaftaran BBNKB
2. Membantu bagian Penetapan dan Penyerahan BBNKB
Collections
- DP-Company Management [469]