KELAYAKAN JEMBER DAN SEKITARNYA SEBAGAI DAERAH OTONOM
Abstract
Pemekaran suatu wilayah pada hakekatnya adalah suatu upaya penataan
wilayah. Penataan wilayah sendiri dapat dilakukan dengan empat cara yakni:
pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan suatu wilayah dengan
tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa
penggabungan daerah atau beberapa bagian daerah yang bersandingan atau
pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran daerah
otonom merupakan suatu tantangan dan sekaligus peluang dalam rangka mendorong
pembangunan daerah karena dengan pemekaran dapat tercipta pemerintah daerah otonom
dengan luas wilayah administratif yang ideal dan dapat memperpendek jangkauan
pelayanan aparatur pemerintah pada masyarakatnya. Pengkajian kelayakan pemekaran
wilayah didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan
mendeskripsikan kelayakan pembentukan Calon Kota Otonom Jember dan
kecamatan mana sajakah yang layak menjadi cakupan wilayah Calon Kota
Otonom Jember. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jember.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik
deskriptif data sekunder. Data-data yang yang diperoleh dalam penelitian ini
sebagian besar adalah data sekunder yang tidak diolah kembali artinya data itu
sudah diolah secara statistik oleh BPS berdasarkan rumus tertentu, akan tetapi
sebagian berupa data sekunder yang diolah kembali oleh peneliti dengan berbagai
perhitungan dan rumus tertentu berdasarkan permasalahan peneliti dan kemudian
diintrepretasikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hasil skoring untuk keempat
alternatif Calon Kota Otonom Jember dapat dikatakan tidak lulus/ tidak layak
untuk dijadikan sebagai daerah otonom baru setingkat kota, namun penilaian ini
hanya berdasarkan 6 (enam) faktor dan 11 (sebelas) indikator dari 11 faktor dan
35 indikator yang diatur dalam PP No 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah. Cakupan wilayah
kecamatan yang hendak dijadikan bagian dari keempat alternatif Calon Kota
Jember tidak ada yang memenuhi persyaratan sebagai Calon Kota Otonom
Jember.
Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti mencoba untuk memberi saran yang ditujukkan bagi Pemerintah Jember dalam melaksanakan fungsinya selaku penyelenggara dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten Jember untuk lebih bisa mengatur ketertiban administrasi yang berkaitan dengan dokumentasi dari masing-masing kantor kecamatan, terutama yang berkaitan dengan monografi wilayah dan profil kelurahan. Sedangkan kedua dokumen tersebut sangat penting untuk mengetahui gambaran dari kecamatan tersebut dan mempertimbangkan untuk melakukan pemekaran suatu wilayah demi kesejahteraan masyarakat.