KELAYAKAN JEMBER DAN SEKITARNYA SEBAGAI DAERAH OTONOM
Abstract
Pemekaran suatu wilayah pada hakekatnya adalah suatu upaya penataan 
wilayah. Penataan wilayah sendiri dapat dilakukan dengan empat cara yakni: 
pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan suatu wilayah dengan 
tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa 
penggabungan daerah atau beberapa bagian daerah  yang bersandingan atau 
pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran daerah 
otonom merupakan suatu tantangan dan sekaligus peluang dalam rangka mendorong 
pembangunan daerah karena dengan pemekaran dapat tercipta pemerintah daerah otonom 
dengan luas wilayah administratif yang ideal dan dapat memperpendek jangkauan 
pelayanan aparatur pemerintah pada masyarakatnya. Pengkajian kelayakan pemekaran 
wilayah didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara 
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. 
Tujuan   dalam   penelitian   ini   adalah   untuk   menganalisis   dan 
mendeskripsikan  kelayakan  pembentukan  Calon  Kota  Otonom  Jember  dan 
kecamatan mana sajakah yang layak menjadi cakupan wilayah Calon Kota 
Otonom Jember.   Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jember. 
Analisis  data  yang digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  analisis  statistik 
deskriptif data sekunder.   Data-data yang yang diperoleh dalam penelitian ini 
sebagian besar adalah data sekunder yang tidak diolah kembali artinya data itu 
sudah diolah secara statistik oleh BPS berdasarkan rumus tertentu, akan tetapi 
sebagian berupa data sekunder yang diolah kembali oleh peneliti dengan berbagai 
perhitungan dan rumus tertentu berdasarkan permasalahan peneliti dan kemudian 
diintrepretasikan. 
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa,  hasil  skoring  untuk  keempat 
alternatif Calon Kota Otonom Jember dapat dikatakan tidak lulus/ tidak layak 
untuk dijadikan sebagai daerah otonom baru setingkat kota, namun penilaian ini 
hanya berdasarkan 6 (enam) faktor dan 11 (sebelas) indikator dari 11 faktor dan 
35 indikator yang diatur dalam PP No 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara 
Pembentukan,  Penghapusan  Dan  Penggabungan  Daerah.  Cakupan  wilayah 
kecamatan yang hendak dijadikan bagian dari keempat alternatif Calon Kota 
Jember tidak ada yang memenuhi persyaratan sebagai Calon Kota Otonom 
Jember. 
Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti mencoba untuk memberi saran yang ditujukkan bagi Pemerintah Jember dalam melaksanakan fungsinya selaku penyelenggara dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten Jember untuk lebih bisa mengatur ketertiban administrasi yang  berkaitan  dengan  dokumentasi  dari  masing-masing  kantor  kecamatan, terutama  yang  berkaitan  dengan  monografi  wilayah  dan  profil  kelurahan. Sedangkan kedua dokumen tersebut sangat penting untuk mengetahui gambaran dari kecamatan tersebut dan mempertimbangkan untuk melakukan pemekaran suatu wilayah demi kesejahteraan masyarakat.
