Show simple item record

dc.contributor.authorPURWANINGSIH, Atmi
dc.date.accessioned2014-01-22T02:23:27Z
dc.date.available2014-01-22T02:23:27Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM080803102050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20522
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1) Pelaksanaan Administrasi Program Dana Pensiun Pegawai Negeri pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember dapat disimak pada Seksi Keuangan dan Seksi Pelayanan (Seksi Penetapan Klim dan Seksi Data Peserta dan Pemasaran). Prosedur yangn dimaksud terdiri atas : 1) Pelaksanaan Administrasi Pengajuan Program Dana Pensiun pada Seksi Pelayanan. a) Peserta diharapkan datang langsung pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember; b) Peserta akan dilayani oleh Customer Sevice I yang akan memberikan informasi tentang produk dan PT. TASPEN (Perserp) Cabang Jember, memberi formulir dan penjelasan cara pengisian; c) Setelah berkas terisi diserahkan kepada Customer Sevice II yang bertugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, kepersertaan, dan kebenaran formal ahli waris; d) Berkas tersebut akan dilanjutkan kepada petugas data peserta dan pemasaran yang bertugas melakukan Up-date (perubahan/pembaruan data yang apabila terjadi perubahan data; e) Kemudian oleh petugas penetapan klilm akan ditentukan besarnya manfaat yang akan dibayarkan berdasarkan pengajuan SPP; f) Oleh petugas verifikasi, berkas akan dicek kembali tentang kelengkapan dan keabsahannya serta dihitung kembali dengan perhitungan manual; g) Berkas diserahkan pada petugas otorisator dalam hal ini adalah kepala seksi pelayanan dan diserahkan pada seksi keuangan. 2) Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Klim Program Dana Pensiun pada Seksi Keuangan a) Verifikator (Petugas Seksi Keuangan) menerima Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan semua dokumen lainnya di seksi pelayanan, petugas ini akan melakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang diisikan dalam formulir dan besarnya pensiun yang akan dibayarkan melalui perhitungan secara manual; b) Kepala Seksi Keuangan mengesahkan dan menandatangani Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan semua dokumen yang telah diteliti oleh verifikator; c) Kasir akan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum pada LPH dan memberikan stempel lunas, setelah itu melakukan posting transaksi ke dalam buku harian kas dan menyerahkan LPH ke Seksi Administrasi Keuangan. 2) Kegiatan Pelaksanaan Admistrasi Program Dana Pensiun Pegawai Negeri pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember. 1) Memperbarui Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) 2) Membantu melakukan perekaman dan mengecek ulang informasi nama dan data keluarga yang tertunjang peserta TASPEN. 3) Membantu pengisian formulir pengajuan program dana pensiun 4) Membantu mencetak Kartu Pembayaran Pensiun (KP2) 5) Membantu mencetak Kartu Peserta Taspenen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102050;
dc.subjectADMINISTRASI PROGRAM DANA PENSIUN, PEGAWAI NEGERI, PT.TASPENen_US
dc.titlePelaksanaan Administrasi Program Dana Pensiun Pegawai Negeri pada PT. TAPSEN (Persero) Cabang Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record