IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH BERDASARKAN PSAK NO 106 DAN 107 (Studi Kasus pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember)
Abstract
Musyarakah Mutanaqisah merupakan suatu akad kerja sama antara bank dan nasabah dimana masing masing pihak memberikan kontribusi modal dan pembebanan risiko untung dan rugi sesuai yang disepakati bersama dalam akad/perjanjian. Dalam hal ini, kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama kepemilikan asset