OLA ASUH ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA MILITER DI KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: “bagaimana pola asuh yang di terapkan di
lingkungan keluarga militer yang terdapat di Desa Labruk Lor, Lumajang?” Tujuan
yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah mengetahui pola asuh asuh anak
yang ada di Perumahan Kodim 0821 di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang,
Kabupaten Lumajang.
Metode penelitian yang digunakan di sini yaitu metode deskriptif kualitatif, yang
berupaya untuk menyelidiki suatu fenomena sosial yang terdapat dalam lingkungan
Perumahan. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 9
orang yang terdapat dalam lingkungan Perumahan baik ayah, ibu dan anak sebagai
obyek penelitian. Selama kurang lebih 2 bulan pengumpulan data. Sedangkan untuk
penentuan informan digunakan teknik teknik purposive, pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi dan menguji keabsahan
data dengan tehnik cross chek.
Dari hasil yang di peroleh menjelaskan bahwa Pola asuh yang di gunakan dalam
keluarga militer di Perumahan Kodim 0821 Lumajang yaitu pola asuh Demokratis.
Keseluruhan informan menggunakan pola asuh demokrasi, orang tua berusaha
mendekat pada anak dan menciptakan hubungan yang demokratis dengan
menggunakan komunikasi atau diskusi antara anak dan orang tua. Bagaimana car
orang tua mengambil keputusan yang dilakukan dengan komunikasi terlebih dahulu
antara anak dan orang tua agar hasilnya baik. Seperti ketka anak mendapat masalah anak di harap terbuka pada orang tua. Disini orang tua juga menggunakan bahasa
yang mudah di pahami dan bisa di terima oleh anak.
Akan tetapi di kesempatan tertentu pola asuh otoriter muncul pula dalam pengasuhan
anak di lingkungan keluarga militer. Orang tua menekankan batasan-batasan pada
anak akan tindakan yang harus di penuhi. Ketika anak melakukan kesalahan maka
orang tua akan menegur. Bila anak melanggar keras dan orang tua akan memberikan
hukuman yang di pandang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anak agar anak
tidak mengulangi kesalahan.