Show simple item record

dc.contributor.authorMarini Purnama Suci
dc.date.accessioned2014-01-22T01:38:47Z
dc.date.available2014-01-22T01:38:47Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM080903101027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20417
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember tanggal 14 Februari 2011 s/d 14 Maret 2011. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami mekanisme pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang dilaksanakan oleh KPKNL Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsurunsur yang terkait dengan PPh pasal 22, mulai dari adanya transaksi atas pencetakan buku peraturan oleh KPKNL Jember kepada CV. Sakila Percetakan dan Printing hingga terjadinya pemungutan PPh pasal 22. Dengan adanya kerjasama antara KPKNL Jember dengan CV. Sakila Percetakan dan Printing atas pencetakan buku peraturan tersebut, maka dapat diketahui bahwa pemungut PPh pasal 22 adalah bendahara KPKNL Jember yang wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh pasal 22. Berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22, dapat dilakukan apabila sumber dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan berasal dari APBN/APBD, sedangkan pengenaan tarif PPh pasal 22 yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah sebesar 1,5% dari biaya transaksi setelah PPN. SSP yang dijadikan arsip oleh bendahara KPKNL Jember adalah SSP lembar ke-1 sebagai bukti pemungutan/pembayaran, lembar ke-3 sebagai lampiran SPT Masa Bendahara KPKNL Jember, dan lembar ke-5 untuk Pemungut PPh Pasal 22 yang adalah bendahara KPKNL Jember, sedangkan SSP lembar ke-2 diserahkan kepada KPP Pratama yang dijadikan sebagai lampiran laporan bulanan, dan SSP lembar ke-4 diserahkan kepada Kantor Pos/Giro sebagai Kantor Penerima Pembayaran yang digunakan oleh KPKNL Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101027;
dc.subjectPAJAKen_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS BIAYA PENCETAKAN BUKU PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER MECHANISM OF TAXES COLLECTION AND SUBMISSION OF INCOME ARTICLE 22 ON COST OF BOOK PRINTING IN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record