Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Rumah Dinas Oleh PT. Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) Jember dan pengambilan data pada Kantor Wilayah II Jember pada tanggal
05 September 2011 sampai dengan 05 Oktober 2011. Tujuan Praktek Kerja Nyata
adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana Tata Cara Pemotongan dan
Penyetoran Pajak Penghasilan atas Sewa Rumah Dinas di PT. Perkebunan Nusantara
XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi
tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya yang telah diatur dalam undangundang
yang berlaku.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi : (1) Membantu tugas administrasi
yang ada dikantor, (2) Mempelajari materi dan undang-undang yang terkait dengan
pajak khususnya PPh, mulai dari proses penyewaan dan pelaksanaan pemotongan,
pembayaran serta pelaporan pajak penghasilan yang berdasarkan Undang-Undang
yang berlaku atas transaksi sewa rumah dinas oleh PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) Kantor Wilayah II Jember dengan pihak penyewa. Dengan adanya
kerjasama antara PTPN XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember dengan penyewa atas
sewa rumah dinas, maka dapat diketahui bahwa pemotongan atau pemungut PPh
adalah PTPN XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember yang wajib menghitung,
menyetor dan melaporkan PPh-nya. Besarnya pajak penghasilan final yang wajib
dipotong atau disetor sendiri adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai
sewa rumah dinas. Setelah melakukan penyetoran PPh ke Bank Mandiri, bagian pajak
viii
PTPN XII melaporkan SPT dan SSP kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk
dilampirkan dalam SPT Masa PPh sebagai Pajak Masukan.
Berdasarkan pemungutannya PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor
Wilayah II Jember menggunakan sistem Self Assessment System, oleh karena itu
PTPN XII diberi kewenangan untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
terhutang, sehingga PTPN XII berperan aktif dalam perhitungan pajaknya, sedangkan
fiskus tidak ikut campur hanya mengawasi jalannya pemungutan pajak tersebut.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 2518/H.25.1.2/PS.8/2011, DIII
Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).
Collections
- DP-Taxation [889]