dc.description.abstract | Pada masa sekarang ini dapat dilihat bahwa perekonomian Indonesia
mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga terdapat persaingan antara
berbagai perusahaan baik itu perusahaan yang menghasilkan suatu barang tertentu
ataupun perusahaan yang bergerak dibidang jasa yaitu misalkan Perbankan. Untuk
mencapai suatu keadaan perekonomian yang stabil yang kiranya akan menbantu dan
memperlancar usaha pemerintah dalam mengadakan perencanaan pembangunan, perlu
diusahakan suatu kondisi moneter yang mantap, kondisi tersebut akan tercapai apabila
di tunjang dengan sistem Perbankan yang sehat dan sempurna. Perkembangan usaha
dibidang Perbankan sebagai lembaga keuangan semakin penting peranannya dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang yang merupakan perantara antara pemerintah dan
masyarakat.
Begitu banyaknya lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun
lembaga keuangan non bank, menurut Undang-undang No.7 Tahun 1992 yang
diperbaharui dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank
didefenisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat, sehingga pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau
penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara didalam lalu lintas
pembayaran.
Suatu perbankan terutama bank umum, mempunyai jenis kegiatan bisnis yang
berkembang dengan pesat yaitu sebagai penyalur kredit. Dalam hal ini bank dapat
memanfaatkan uang yang disimpan nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak
semua orang sekaligus datang ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan
uang tersebut dilakukan dengan menyalurkan pada pihak-pihak yang membutuhkan
kredit untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Oleh karena itu hubungan antara
pertumbuhan perekonomian dengan adanya perkreditan mempunyai hubungan yang
sangat erat. Kegiatan penyaluran kredit ke masyarakat tetap memegang peranan penting
bagi kehidupan bank umum di negara manapun di dunia ini, karena merupakan alat
penguasa moneter dalam menatur mekanisme perekonomian suatu negara.
Kegiatan pemberian kredit perbankan merupakan sumber pendapatan bank
yang utama, juga merupakan bagian terbesar saluruh harta mereka. Dalam hal ini pihak
perbankan akan menguntungkan pihak-pihak yang membutuhkan dana pengembangan
kegiatan usahanya. Pendapatan bank yang diperoleh dari pemberian kredit berasal dari
bunga kredit yaitu selisih antara bunga kredit yang diterimanya dari debitur, dikurangi
dengan biaya-biaya overhead dalam pengelolaan kredit tersebut. Dari pendapatan bunga
kredit inilah bank diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali
dana beserta bunga yang disimpan nasabah pada bank yang bersangkutan.
Penyaluran dana dalam bentuk kredit merupakan suatu alat yang bermanfaat
dalam pengaturan sistem perekonomian guna mencapai berbagai tujuan ekonomi yang
diharapkan pemerintah. Dalam hal ini untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan
masyarakat kepada industri perbankan dalam negeri, secara berkesinambungan
pemerintah mengeluarkan berbagai macam ketentuan yang bersangkutan dengan
penyaluran kredit. Tetapi dalam kesehariannya masyarakat enggan berhubungan dengan
lembaga keuangan (bank) guna memperoleh dana, karena masyarakat menganggap
bahwa nantinya mereka akan menghadapi berbagai bentuk persyaratan yang sulit,
sedang kebutuhan dana tersebut sifatnya mendesak. Dalam hal ini pihak masyarakat
umum memerlukan informasi yang jelas dari pihak bank agar masyarakat umum
mengerti bahwa informasi yang mereka dapatkan tidak semuanya benar.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) merupakan salah satu bank pemerintah
yang dipercayai untuk melakukan kegiatan perkreditan. Dimana sehubungan dengan
peningkatan peningkatan perekonomian masyarakat tersebut maka disusun dalam
bagian jasa bank terdiri dari suatu produk jasa yang berupa Kredit Umum Pedesaan
(KUPEDES).
Dalam Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.62-DIR/ADK/09/2001, tanggal
18 September 2001, tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK-BM)
yang dimaksud dengan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) adalah Fasilitas kredit
yang bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar yang bertujuan untuk
mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak (eligible). Kredit Umum
Pedesaan (KUPEDES) merupakan kredit yang dilayani BRI unit dan diberikan dalam
mata uang rupiah. Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sendiri mempunyai beberapa | en_US |