PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR FOREIGN EXCHANGE(FOREX) TRADING DI PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Abstract
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain
untuk memenuhi kebutuhannya Sejak jaman dahulu, manusia telah melakukan
transaksi perdagangan untuk memenuhi kebutuhannya.
Foreign Exchange (Forex)
merupakan transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara dengan
mata uang negara lainnya. Transaksi Foreign Exchange (Forex) merupakan
produk investasi yang sifatnya liquid dan bersifat internasional. Pada dasarnya
masih banyak perusahaan pialang berjangka yang melakukan penipuan terhadap
investor. Banyaknya kasus-kasus penipuan seperti yang dilakukan oleh PT.
Cahaya Forex di Jogjakarta dalam transaksi
Forex Trading yang merugikan pihak
investor menyebabkan para investor merasa tidak adanya keamanan dalam
transaksi
Forex Trading. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik
untuk meneliti dan membahasnya lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk
skripsi dengan judul:
“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR
FOREIGN EXCHANGE (FOREX) TRADING DI PERUSAHAAN
PIALANG BERJANGKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR
32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA
KOMODITI”.