Show simple item record

dc.contributor.authorRISKY PERDANA PUTRI
dc.date.accessioned2014-01-21T23:21:13Z
dc.date.available2014-01-21T23:21:13Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080803101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20138
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan mengenai prosedur pendaftaran permohonan kredit sampai dengan pengambilan Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sukowono Cabang Jember, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Prosedur pelaksanakan administrasi permohonan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sukowono Cabang Jember kepada calon nasabah merupakan prosedur yang wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sukowono Cabang Jember . Adapun prosedur pelaksanaan adminstrasi permohonan Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sukowono Cabang Jember antara lain: a. Pendaftaran permohonan kredit Deskman memeriksa kelengkapan persyaratan kredit dan mengisi serta mendatangani SKPP; b. Pemeriksaan calon nasabah dan usulan putusan kredit Kegiatan ini diakukan yang oleh mantri, Diantaranya adalah melakukan pemeriksaan serta menganalisa jaminan calon nasabah, mengevaluasi dan mengusulkan tentang besarnya kredit, jangka waktu dan suku bunga bagi calon nasabah. c. Putusan kredit Apabila usulan kredit yang diserahkan Mantri kepada Desksman dapat diterima maka selanjutnya Deskman akan mencacat dalam register 35 dan diserahkan kepada Kepala Unit. Kepala Unit meneliti hasil pemeriksaan Mantri dan memberikan putusan atas usulan Mantri. d. Realisasi putusan kredit Dalam pelaksanaannya Deskman mencatatat putusan kredit tersebut pada buku besar dan Register 35DA, selanjutnya deskman menyerahkan berkas kredit kepada Kepala Unit untuk difiat bayar. Berkas yang telah difiat bayar tersebut diserahkan kepada Teller selanjutnya Teller akan memanggil nasabah dan meminta tanda tangan pada halaman depan kwintansi realisasi kredit. Setelah dirasa yakin maka Teller akan malakukan pembayaran atas permohonan kreditnya. e. Administrasi pembayaran angsuran kredit Nasabah mendatangi deskman dengan membawa setoran sebelumnya serta menyerahkan kwitansi realisasi kredit yang ada. kemudian Deskman akan mengisi formulir setoran tunai dan meminta nasabah untuk membubuhkan tanda tangan pada formulir tersebut. Selanjutnya formulir setoran tunai tersebut diserahkan kepada Teller untuk divalidasi dalam komputer. Formulir-formulir yang digunakan dalam Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sukowono Cabang Jember antara lain: a. Surat keterangan permohonan pinjaman (SKPP) untuk Kredit Usaha Rakyat b. Formulir Laporan Penilaian Jaminan (Model 71-78) c. Bukti Tanda Terima Jaminan (UD-72A) d. Surat Perjanjian Permohonan Kredit (SKPP) e. Kwintansi realisasi Kredit Usaha Rakyat f. Slip penyetoranen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803101006;
dc.subjectADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT, USAHA RAKYAT, SEKTOR PERTANIAN, PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.en_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT DI SEKTOR PERTANIAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT SUKOWONO CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record