TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII JEMBER
Abstract
Melalui pembahasan dan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya,sesuai
dengan pengamatan dan informasi yang diperoleh penulis selama melaksanakan
kegiatan praktek kerja nyata (PKN) di PT.Perkebunan Nusantara XII (Persero)
Jember, maka dapat disimpulkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara XII selaku
wajib pajak badan telah melaksanakan administrasi perpajakannya, yaitu
memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penjualan hasil
produksinya secara umum telah dikatakan berjalan baik, yaitu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Collections
- DP-Accounting [658]