dc.contributor.author | Syahrer Dwi Utomo | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T19:46:58Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T19:46:58Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM070803101098 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20098 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil daripada kegiatan Praktek Kerja Nyata yang
dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan Tanya Jawab
serta wawancara dengan para Pegawai Daerah Kabupaten Jember dan data-data
yang terkumpul mengenai Pelaksanaan Administrasi Penerimaan Pajak Reklame
pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut : Kegiatan Administrasi Pembayaran Pajak Reklame terdiri dari
beberapa tahap, yaitu :
1. Dinas Pendapatan daerah merupakan Pelaksana pemerintah Kabupaten
Jember dibidang pendapatan yang mempunyai wewenang untuk mengelola
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertanggung jawab
pada Bupati.
2. Pajak Reklame hanya diwajibkan bagi orang atau badan yang
menyelenggarakan reklame. Pengecualian pada reklame yang diselenggarakan
oleh pemerintah dan reklame yang melalui televisi, radio, warta harian, warta
mingguan, warta bulanan dan sejenisnya.
3. Tahap-tahap pembayaran pajak daerah khususnya pajak reklame pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Adapun tahap-tahapnya pembayaran
pajak daerah adalah sebagai berikut :
a. Bidang Pendataan dan Penyuluhan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh
bidang I. dimana wajib pajak (penyelenggara reklame) wajib ijin
menyelenggarakan pajak reklame kemudian data tersebut diolah dengan
penanggungjawab Kasi/ Sub Bagian Pendataan dan Penyuluhan.
b. Bidang Penetapan dan Verifikasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh bidang
II untuk mengelola data dari bidang I kemudian dihitung dan ditetapkan
pajak terutang (Pajak Reklame yang harus dibayar oleh penyelenggara
pajak) dengan diterbitkannya Surat ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan
penanggungjawab Kasi Penetapan dan Verifikasi.
c. Bidang Pembukuan dan Pengendalian yaitu kegiatan penyelesaian pajak
terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai SKPD yang dikeluarkan
oleh bidang II dengan penanggungjawab Kasi Pembukuan dan
Pengendalian. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 070803101098; | |
dc.subject | ADMINISTRASI PENDAPATAN PAJAK REKLAME, DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENDAPATAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |