Show simple item record

dc.contributor.authorSyahrer Dwi Utomo
dc.date.accessioned2014-01-21T19:46:58Z
dc.date.available2014-01-21T19:46:58Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070803101098
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20098
dc.description.abstractBerdasarkan hasil daripada kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan Tanya Jawab serta wawancara dengan para Pegawai Daerah Kabupaten Jember dan data-data yang terkumpul mengenai Pelaksanaan Administrasi Penerimaan Pajak Reklame pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Kegiatan Administrasi Pembayaran Pajak Reklame terdiri dari beberapa tahap, yaitu : 1. Dinas Pendapatan daerah merupakan Pelaksana pemerintah Kabupaten Jember dibidang pendapatan yang mempunyai wewenang untuk mengelola Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertanggung jawab pada Bupati. 2. Pajak Reklame hanya diwajibkan bagi orang atau badan yang menyelenggarakan reklame. Pengecualian pada reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah dan reklame yang melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya. 3. Tahap-tahap pembayaran pajak daerah khususnya pajak reklame pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Adapun tahap-tahapnya pembayaran pajak daerah adalah sebagai berikut : a. Bidang Pendataan dan Penyuluhan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh bidang I. dimana wajib pajak (penyelenggara reklame) wajib ijin menyelenggarakan pajak reklame kemudian data tersebut diolah dengan penanggungjawab Kasi/ Sub Bagian Pendataan dan Penyuluhan. b. Bidang Penetapan dan Verifikasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh bidang II untuk mengelola data dari bidang I kemudian dihitung dan ditetapkan pajak terutang (Pajak Reklame yang harus dibayar oleh penyelenggara pajak) dengan diterbitkannya Surat ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan penanggungjawab Kasi Penetapan dan Verifikasi. c. Bidang Pembukuan dan Pengendalian yaitu kegiatan penyelesaian pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai SKPD yang dikeluarkan oleh bidang II dengan penanggungjawab Kasi Pembukuan dan Pengendalian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803101098;
dc.subjectADMINISTRASI PENDAPATAN PAJAK REKLAME, DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PENDAPATAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record