PELAKSANAAN ADMINISTRASI RETRIBUSI LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Abstract
Dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam bidang pendapatan daerah
pada pelaksanaan retribusi lelang kayu, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Administrasi Retribusi Lelang Kayu Hasil Hutan Pada UPT Dinas
Pendapatan Propinsi Jawa Timur:
a. Penyediaan kayu hasil hutan untuk proses lelang dilakukan oleh masing-
masing KPH diseluruh wilayah Propinsi Jawa Timur sesuai dengan jadwal
yang ditentukan;
b. Penentuan jadwal dan tempat lelang untuk proses lelang kayu hasil hutan
ditentukan oleh Perum Perhutani Unit II Jawa Timur setelah kayu siap untuk
dilelang;
c. Kayu yang dilelang meliputi:
a. sisa kapenjualan langsung
b. kayu hasil temuan dan tangkapan.
d. 30 hari setelah tanggal terjadinya lelang belum diangkut, dikenakan denda
biaya letak (akan masuk sebagai pendapatan KH), dan sempai enam bulan
atau 180 hari terhitung hari lelang ternyata tidak diangkut juga maka
menjadi milik perum perhutani kembali;
e. Pemungutan retribusi lelang kayu hasil hutan pada UPT Dinas Pendapatan
Propinsi Jawa Timur sebesar 3,5% (tiga setengah persen) dari harga lelang
milik Perum Perhutani Unit II Jawa Timur;
f. Penyetoran retribusi lelang kayu hasil hutan ke Kas Daerah melalui Bank
Jatim.
Pembagian retribusi lelang kayu hasil hutan setelah dikurangi biaya
operasional diatur sebagai berikut:
a. besar 40% untuk Pemerintah Propinsi
b. sebesar 60% untuk Pemerintah Kabupaten Kota.
2) Kegiatan yang dilakukan dalam upaya membantu Pelaksanaan Kegiatan
Administrasi Retribusi Lelang Kayu Hasil Hutan di UPT Dinas Pendapatan
Propinsi Jawa Timur Jember Timur adalah membantu dalam proses
pelaksanaan lelang kayu hasil hutan.
Collections
- DP-Company Management [469]