Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Alat Tulis Kantor (ATK) Pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember,
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) dilakukan selama satu bulan yang 
bertujuan untuk mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya dibidang 
perpajakan dan untuk mengetahui lebih jelas sistem perpajakan khususnya Tata Cara 
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Alat Tulis Kantor 
(ATK) Pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember. 
 Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas 
pembelian barang Alat Tulis Kantor (ATK) di PT. Perkebunan Nusantara XII 
(Persero) Kebun Renteng Jember telah diambil alih oleh pihak rekanan. Sehingga 
yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 
yang terutang adalah pihak rekanan yaitu toko milik Rina Imiati Tjandra. PT. 
Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember yang dulunya sebagai 
Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai, sekarang berubah peran menjadi Tidak Wajib 
Pungut. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember menerima 
Faktur Pajak Standar dan SSP dari pihak rekanan sebagai bukti pembayaran pajak. 
Kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan PKN adalah sebagai Wajib Pajak, 
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember telah melaksanakan 
kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang 
berlaku. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember selalu tepat 
waktu dalam membayar pajak, sehingga terhindar dari sanksi administrasi berupa 
bunga dan atau denda. 
Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu 
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember. Dilaksanakan dengan Surat Tugas 
No. 0932/H25.1.2/PS.8/2008.
Collections
- DP-Taxation [896]