PROSEDUR AKUNTANSI PINJAMAN KEBAJIKAN (AL QORDH) PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ASSAKINAH MUAMALAH PROBOLINGGO
Abstract
Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan di Lembaga
Keuangan Syariah Assakinah Muamalah Probolinggo yang mengambil judul
tentang Prosedur Akuntansi Pinjaman Kebajikan (Al Qordh) di Lembaga
keuangan Syariah Assakinah Muamalah Probolinggo seperti yang dijelaskan
sebelumnya, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa :
5.1 Prosedur Pengajuan Permohonan Pinjaman kebajikan (Al Qordh)
Dalam Pelaksanaannya, prosedur pinjaman kebajikan (Al Qordh) terdapat
beberapa tahapan prosedur, yaitu :
1. Prosedur Permohonan Pinjaman adalah awal dari sistem akuntansi pinjaman.
Bagian yang terlibat dalam prosedur permohonan pinjaman kebajikan (Al
Qordh) adalah account officer, Panitia Pinjaman, Legal, Administrasi. Dan
pemohon harus menyiapkan kelengkapan data untuk pengajuannya.
2. Prosedur Pemberian Pinjaman Kebajikan (Al Qordh) meliputi dua
kemungkinan yaitu dimana pemberian pinjaman kebajikan akan disetujui atau
ditolak. Wewenang untuk menolak atau menerima pinjaman ada pada
pimpinan namun persetujuan pinjaman harus dibicarakan dengan account
officer, dan panitia pinjaman, hal ini bertujuan agar account officer dan panitia
pinjaman bertanggung jawab secara moral terhadap pinjaman yang disetujui
agar tidak terjadi pinjaman macet atau bermasalah. Bagian yang terlibat
account officer, panitia pinjaman, legal, dan administrasi. Dokumen yang
digunakan adalah surat sanggup beserta kelengkapan pengajuan pinjaman
nasabah.
3. Prosedur Pengikatan Pinjaman Kebajikan (Al Qordh) melibatkan account
officer, legal, dan administrasi. Dokumen yang digunakan adalah surat
perjajian al qordh dan kelengkapan data nasabah. Surat perjanjian al qordh
dilakukan antara calon nasabah dengan pihak lembaga keuangan syariah yang
diwakilkan oleh manajer operasional. Surat perjanjian al qordh tersebut
menggunakan materai Rp. 6000,- untuk pinjaman berapapun besarnya.
4. Prosedur Pencairan Realisasi Pinjaman dapat dilakukan apabila telah
memenuhi syarat seperti dokumen data nasabah yang telah dilengkapi dan
diverifikasi secara legal dan administrasi, pengikatan pinjaman telah
dilakukan dengan baik dan benar, perjanjian al qordh telah dilakukan dengan
baik dan benar, semua dokumen yang diperlukan telah ditandatangani oleh
pihak terkait. Bagian yang terlibat adalah legal, direksi, Account Officer,
administrasi, manajer operasional. Dokumen yang digunakan adalah surat
berita acara akad qordh, dan surat realisasi pinjaman.
5. Kebaikan pinjaman kebajikan (Al Qordh) merupakan pinjaman yang
memberikan kesejahteraan terhadap nasabah atau masyarakat dalam
perekonomian terutama kaum dibawah garis. Dengan adanya pinjaman
kebajikan (Al Qordh) bisa membawa dampak positif juga bagi lembaga
keuangan syariah itu sendiri karena dengan produk ini nasabah bisa mengenal
lebih banyak produk-produk yang ditawarkan dari lembaga keuangan syariah.
6. Kelemahan pinjaman kebajikan (Al Qordh) ini terletak pada kurang
diperhatikan karena kurang memberikan efek yang baik dalam konsep laba
dan akan berakhir dengan kredit macet.
Collections
- DP-Accounting [658]