Show simple item record

dc.contributor.authorTedy Indra Iryana Wangsadikarta
dc.date.accessioned2014-01-21T12:04:16Z
dc.date.available2014-01-21T12:04:16Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM060803104226
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20011
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut : 1. Proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap karyawan pada kopegtel Camar sudah dilakukan dengan menggunakan progam excel pada komputer sesuai dengan ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tercantum dalam Undang-undang pajak penghasilan. 2. Proses pelunasan dan pelaporan Pajak Penghasilan karyawan Pasal 21 dilakukan setiap akhir bulan dan belum mengalami keterlambatan, sehingga tidak adanya sanksi oleh KPP. 3. Pemotongan serta Penyetoran PPh 21 pada KOPEGTEL Camar Jember sudah mengikuti Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008. 4. Tarif pajak yang digunakan di Kopegtel Camar Jember sudah mengikuti tarif pajak yang terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 250/PMK. 03/2008. 5. Dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan, apabila penghasilan kena pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah potongan pajak (biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka karyawan tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. 6. Pemotongan, Pencacatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan Kopegtel Camar Jember telah dilakukan dengan baik dan benar oleh bagian akuntansi sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia. 7. Kopegtel Camar menyetorkan PPH 21 pada Bank yang telah bekerja sama dengan KPP. 8. Selama kegiatan pratek kerja nyata penulis memperoleh pengalaman praktis mengenai proses perhitungan PPh 21, proses pengisisan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan juga Surat Pemberitahuan (SPT) masa, dan proses pelunasan maupun proses pelaporan pajak yang terutang untuk setiap bulannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060803104226;
dc.subjectPROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh 21, PEGAWAI TETAP, KOPEGTEL CAMAR JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA KOPEGTEL CAMAR JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record