Show simple item record

dc.contributor.authorSholehatin
dc.date.accessioned2014-01-21T11:58:58Z
dc.date.available2014-01-21T11:58:58Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080803104078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20007
dc.description.abstractDari hasil pembahasan tentang Pemberian Kredit Modal Kerja Dengan Jaminan Hak Tanggungan Yang Obyeknya Tanah Dengan Status Hak Guna Bangunan Di PT Bank Bank Rakyat Indonesia Guna Bangunan yang berakhir sebelum kreditnya jatuh tempo tidak mendapat perlindungan hukum berdasarkan UUHT. Berakhirnya jangka waktu HGB Hak Guna Bangunan. Melakukan perpanjangan hak atas Hak Guna Bangunan tersebut bersamaan pada saat awal pengikatan kredit, maupun pada saat perpanjangan kredit. Dalam hal ini debitur memberikan kuasa kepada bank untuk memperpanjang hak tersebut, dan semua biaya yang dikeluarkan untuk proses tersebut menjadi beban debitur. b. Melakukan perubahan hak, dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. c. Meminta jaminan pengganti atau jaminan tambahan atau meminta kuasa untuk melakukan perpanjangan hak atas Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya akan berakhir. 2 . Pembebanan ulang Hak Tanggungan atas tanah Hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya dan telah diperbarui dalam masa kredit Pembebanan Hak Tanggungan b. Tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan, yamg menentukan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803104078;
dc.subjectPEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA, JAMINAN HAK TANGGUNGAN, STATUS HAK GUNA BANGUNAN, PT BANK RAKYAT INDONESIAen_US
dc.titlePEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG OBJEKNYA TANAH DENGAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN PADA PT BANK RAKYAT INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [646]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record