Show simple item record

dc.contributor.authorRetno Sri Hastuti
dc.date.accessioned2014-01-21T11:46:43Z
dc.date.available2014-01-21T11:46:43Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070803104041
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20002
dc.description.abstractBerdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, kesimpulan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut : 1. Prosedur pemotongan melalui beberapa bagian yaitu : bagian SDM, bagian pajak, verifikasi, manajer/ pengurus, kasir, bank, KPP, dan juga bagian akuntansi. 2. Dokumen yang digunakan adalah : daftar gaji, bukti potong, SSP, dan juga SPT. 3. Bagian akuntansi akan melakukan pencatatan terkait dengan pemotongan PPh pasal 21 dan juga penyetoran pajak. 4. Pelaksanakan proses perpajakan di Kopegtel Camar Jember telah dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. 5. Tarif pajak yang digunakan di Kopegtel Camar Jember sudah mengikuti tarif pajak yang terbaru dan tidak menggunakan tarif lama, sesuai dengan Undangundang perpajakan yang berlaku di Indonesia, dan disahkan oleh Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan. . 6. Dalam pembayarannya atau penyetorannya Kopegtel Camar Jember langsung tidak langsung ke KPP tetapi langsung ke bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803104041;
dc.subjectPROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN, PT.TELKOMen_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PT.TELKOMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [657]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record