PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN (KP4) PROBOLINGGO
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor 
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan KP4 Probolinggo pada bulan 
September 2007, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : 
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut  apabila terjadi penyerahan Barang 
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan harus disertai bukti pungutan PPN yang 
berupa Faktur Pajak 
2. Pemungutan PPN dan PPnBM berdasarkan tarif yang telah ditentukan 
dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk mendapatkan nominal PPN 
dan PPnBM terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak 
3. SPT Masa PPN terutang, SSP masa PPN dan Faktur Pajak, ketiganya 
merupakan satu rangkaian yang harus dilaporkan dan diisi dengan sebenar-
benarnya  untuk mengindari kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak 
4. Dalam sistem Self Assesment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi 
PKP untuk mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN atau 
PPnBM yang terutang dan melaporkan tentang : 
a. Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK) 
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/ 
atau melalui pihak lain dalam suatu masa pajak 
5. Penyuluhan atau sosialisasi tentang perpajakan kepada masyarakat sangat 
penting guna menumbuhkan budaya sadar pajak dan tidak menimbulkan 
paradigma yang salah tentang kegunaan pajak
Collections
- DP-Accounting [664]
