PROSEDUR AKUNTANSI PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI TETAP PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER
Abstract
1. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember merupakan BUMN yang
bergerak dibidang jasa yang memiliki tujuan social oriented.
2. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember mengutamakan pelayanan
yang baik dan selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada
konsumen dengan cara terus memperbaiki diri, salah satunya dengan
membuat terobosan baru baik dalam produk maupun pelayanannya.
3. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember memberikan kompensasi
berupa gaji ataupun tunjangan-tunjangan kepada pegawai guna
meningkatkan prestasi kerja para pegawai.
4. Sistem penggajian yang diterapkan adalah dengan menggunakan sistem
reward, yang memberikan hadiah atau bonus pada karyawan. Penilaian
dari prestasi karyawan tergantung pada data absensi serta tingkat
kedisiplinan pegawai.
5. Pembayaran gaji karyawan yang dilaksanakan oleh Bagian Kasir dan
Bagian Keuangan sebagi berikut:
a. Bagian SDM Kantor Cabang Surabaya
Membuat daftar hadir yang diisi oleh pegawai setiap harinya.
Daftar Hadir digunakan untuk menghitung insentif kehadiran. Setiap
semester atau setahun Kepala Cabang Surabaya menilai prestasi kerja
pegawai yang berpengaruh juga terhadap besarnya gaji yang diperoleh.
Setelah itu, membuat rekapitulasi mengenai penilaian kerja. Kemudian
Bagian SDM membuat Daftar Pembayaran Gaji Pegawai (DPGP)
68
untuk menghitung jumlah uang gaji yang diterima masing-masing
pegawai. Setelah itu mengirimkannya ke Kantor Perwakilan.
b. Bagian Kasir Perwakilan Jember
Pada Kantor Perwakilan, penyelesaian pencairan uang dikerjakan
oleh Bagian Kasir. Setelah menerima uang dan menghitungnya,
Bagian Kasir membuat struk gaji yang berisi rincian gaji yang diterima
pegawai setelah perhitungan potongan-potongannya. Pembayaran gaji
dilaksanakan setiap tanggal 27, struk tersebut diserahkan kepada
pegawai ketika mereka menerima gaji dan menandatanganinya sebagai
bukti perhitungan gaji yang diterima oleh mereka.
c. Bagian Keuangan/Pembukuan
Membukukan transaksi penggajian pada Daftar Harian Kas (DHK)
dan membuat laporan yang merupakan perhitungan pengeluaran kas
dan pertanggungjawaban kepada Kantor Pusat.