ANALISIS ALOKASI DANA DESA DALAM FORMULASI KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2012
Abstract
Alokasi Dana Desa merupakan satu jenis bantuan dana langsung keuangan
untuk desa yang diberikan oleh pemerintah kabupaten diambilkan dari 10% dari dana
perimbanga DAU dan DAK pusat. Alokasi Dana Desa yang sering disebut dengan
ADD tersebut mempunyai aturan tersendiri dalam menetapkannya. Aturan tersebeut
tertera dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam PERMENDAGRI Nomor
37 tahun 2007 yang diturunkan pada PERDA Jember Nomor 3 tahun 2007.
Pemerintah Kabupaten Jember, menetapkan ADD tersebut dikarenakan kurangnya
pendapatan desa untuk membiayai desanya sendiri. ADD menjadi sangat penting
karena tanpa ADD atau bantuan dana langsung ke desa, desa tidak akan hidup. ADD
yang merupakan bentuk anggaran, maka dalam penetapannya masuk dalam proses
perumusan APBD. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimanakah analisis alokasi dana desa dalam formulasi
APBD Kabupaten Jember tahun 2012?
Konsep yang dipakai dalam penelitian ini, adalah memakai konsep formulasi
kebijakan yang ditulis oleh Budi Winarno. Tipe penelitian ini, adalah deskriptif
kualitatif dengan informan dan penggalian data primer dan skunder. Uji keabsahan
data dalam penelitian ini adalah dengan triangulasi, dimana peneliti membandingkan
data satu dengan data lainnya sehingga mendapatkan data yang sah.
Hasil penelitian ini adalah, pemerintah kabupaten Jember dalam
pengalokasian ADD, sedikit mengabaikan azas adil. Melebihkan azas merata. Dalam
PERMENDAGRI disebutkan bahwa azas adil itu, sesuai dengan kondisi wilayah.
Namun, kenyataannya pemerintah kabupaten jember mengalokasikan ADD tidak
melihat hal tersebut. Di antara desa satu dengan yang lainnya, terpaut hanya sedikit.
Padahal, jika memakai azas adil, akan terlihat desa mana yang sangat miskin dan
yang kaya. Jadi, ADD desa satu dengan lainnya akan terpaut banyak.