PEMBENTUKAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE i POLLUTION
Abstract
Sebagian besar negara – negara anggota ASEAN merupakan negara yang
memiliki kawasan hutan yang sangat luas, namun hampir setiap tahunnya mengalami
kebakaran hutan yang juga cukup besar. Kebakaran – kebakaran hutan yang terjadi
ini seringkali berakibat pada munculnya kabut asap tebal yang bahkan sampai ke
wilayah negara lain. Kabut asap yang timbul akibat kebakaran hutan ini
memunculkan berbagai macam masalah dalam bidang kesehatan, ekonomi dan
lingkungan hidup. Untuk mengatasi masalah kabut asap ini ASEAN kemudian
membentuk ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution.
Dari hasil penelitian, alasan ASEAN membentuk ASEAN Agreement On
Transboundary Haze Pollution adalah karena masalah kabut asap yang hampir terjadi
setiap tahun ini mengancam Human Security warga negara anggota ASEAN baik
dalam bidang kesehatan, ekonomi maupun lingkungan hidup. Munculnya masalah
kabut asap yang berasal dari wilayah suatu negara dan berefek negatif pada wilayah
negara lain memerlukan suatu mekanisme kerjasama khusus dimana negara – negara
anggota dapat saling bertukar informasi dan teknologi serta mempercepat arus
peringatan dini apabila terjadi kebakaran hutan, sehingga tindak pemadaman dapat
dilakukan lebih cepat dan meminimalisir munculnya kabut asap lintas batas negara.