Show simple item record

dc.contributor.authorADHITA YUDHA ANANTA PUTRA
dc.date.accessioned2014-01-21T06:05:41Z
dc.date.available2014-01-21T06:05:41Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nim060710101053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19817
dc.description.abstractRumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah proses lepasnya pulau sipadan dan ligitan, upaya hukum Pemerintah Indonesia atas lepasnya pulau sipadan dan ligitan, kebijakan hukum ya ng dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menjaga pulau-pulau terluar Negara Republik Indonesia. Tujuan Penelitian skripsi ini terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus ya ng diharapkan t ercapai dalam penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yur idis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan Undang-Undang (Statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah b ahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduktif. Berdasarkan uraian dalam pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut ini : pertama , Negar a Malaysia yang membuat peta sepihak ( unilateral ) pada tahun 1979 ya ng awaln ya luas wilayah lautann ya hanya sekitar 3 mil berubah menjadi 12 mil serta, pembangunan pengelolaan dan fasilitas wisata di kedua pulau itu serta Adanya mercusuar ya ng dibangun di Pulau Sipadan tahun 1962 dan di pulau Ligitan tahun 1963, yang sampai saat ini dipelihara oleh otoritas Malaysia dan Malaysia berpendapat bahwa pembangunan dan pemeliharaan mercusuar tersebut sebagai pelaksanaan otoritas P emerintah Malaysia. Kedua , Upaya huku m Pemerintah Indonesia atas lepasnya pulau sipadan dan ligitan adalah sesuai dengan Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional ya ng berisikan “Hanya negara-negara ya ng boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka Mahkamah”. Maka di buatlah perjanjian khusus ( Special Agreement ) antara Indonesia dengan Malaysia sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional ialah: “Yurisdiksi Pengadilan mencakup semua sengketa yang diserahkan oleh para pihak dan semua persoalan yg ditetapkan dalam Piagam PBB yg dituangkan dalam perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi internasional yang berlaku”. Indonesia dan Malaysia telah memenuhi syarat Pasal 43 ayat 2 Statuta Mahkamah Internasional ya ng isin ya “Proses tertulis dalam persidangan harus dikomunikasikan oleh para pihak yang bersengketa kepada Mahkamah terlebih dahulu sebelum adanya peringatan ( Memorial ), kontra peringatan( CounterMemorial )hingga pada jawab-menjawab ( Reply ) dan juga membawa dokumentasi serta surat-surat bukti ya ng mendukung”. Indonesia dan Malaysia juga didampingi saksi ahli, advokat serta para ahli ya ng sesuai dengan Pasal 43 ayat 5 Statuta Mahkamah Internasional. Ketiga, Kebijakan hukum ya ng dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menjaga pulau-pulau terluar Negara Republik Indonesia adalah bersama-sama dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri serta dengan Kementerian Luar Negeri harus bersatu dalam menjaga pulau-pulau terdepan Negara Indonesia dengan bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dalam pengurusan pulau-pulau terluar Indonesiaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101053;
dc.subjectKEPEMI LIKAN PULAU SIPADA N DAN LIGITAN, OLEH MALAYSIAen_US
dc.titleImplikasi Kepemilikan Pulau Sipada N dan Ligitan Oleh Malasia Bersadarkan Keputusan Mahkamah Internasional NOMOR 102 tanggal 17 DESEMBER TAHUN 2002en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record