PROSEDUR PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT.
Indosat, Tbk Cabang Jember pada bulan Maret 2010, maka kesimpulan yang dapat
diambil adalah sebagai berikut :
1. Pajak Pertambahan Nilai
2. Pemungutan PPN dan PPnBM berdasarkan tarif yang telah ditentukan dikalikan
dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk mendapatkan nominal PPN dan PPnBM
terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
3. SPT masa PPN terutang, dan Faktur Pajak, keduanya merupakan satu rangkaian
yang harus dilaporkan dan diisi dengan sebenar-benarnya untuk menghindari
kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
4. Dalam sistem Self Assesment, SPT masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP
untuk mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPnBM yang
terutang dan melaporkan tentang :
a. Pengkreditan Pajak Masukan (
melalui pihak lain dalam suatu masa pajak
5. Penyuluhan atau sosialisasi tentang perpajakan kepada masyarakat sangat penting
guna menumbuhkan budaya dasar pajak dan tidak menimbulkan peradigma yang
salah tentang kegunaan pajak
Collections
- DP-Accounting [658]