dc.description.abstract | Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa upaya pengaturan dan
pengurusan sendiri pada kegiatan jimpitan di RW 23 Sadengan di bagi kedalam tiga
proses yaitu 1) proses pengumpulan, dalam proses ini para petugas ronda
mengumpulkan beras dari tiap-tiap rumah warga setiap malam untuk dikumpulkan
menjadi satu dan akan disetorkan kepada petugas jimpitan setiap bulannya, 2) proses
pendistribusian, proses ini merupakan proses lanjutan setelah beras jimpitan
terkumpul dipetugas jimpitan, disini beras akan ditimbang untuk selanjutnya dijual
kepada warga yang telah didata sebelumnya oleh ketua RT masing-masing sebagai
penerima beras jimpitan dan 3) proses pengelolahan hasil penjualan jimpitan, pada
proses ini setelah beras jimpitan dijual kepada warga, uang hasil penjualan beras
jimpitan akan di serahkan kepada bendahara jimpitan yang nantinya akan dibagikan
kepada masing-masing penanggung jawab kegiatan di RW 23 sesuai kesepakatan
yang telah ditetapkan. Berdasarkan penjelasan diatas, warga RW 23 memiliki usaha
untuk mengatur dan mengurus sendiri segala kepentingan warganya dengan
menerapkan partisipasi warga sebagai solusi warga. Dengan dana hasil penjualan
beras jimpitan, kegiatan ini juga mampu membuat RW 23 Sadengan menjadi sebuah
komunitas yang mandiri yang mampu menyediakan dana pembangunan sesuai
kebutuhan warga dengan usaha bersama. Maka dapat disimpulkan bahwa upaya
swadaya masyarakat dalam suatu masyarakat memiliki sebuah kontribusi besar
didalam penanganan masalah publik apabila kegiatan tersebut di berdayakan dengan
organisasi yang baik. | en_US |