KUALITAS PELAYANAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pelayanan publik diharapkan dapat menerapkan kesederhanaan, kejelasan,
kepastian dan ketepatan waktu, tidak diskriminatif, bertanggung jawab, kemudahan
akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, keamanan dan
kenyamanan. Baik atau buruknya kualitas pelayanan publik ini merupakan parameter
yang paling mendasar dalam mengukur efektivitas sebuah birokrasi pemerintahan.
Dalam Keputusan Mentri Perdagangan NO. 1458/KP/XII/1984 tentang Surat
Ijin Usaha Perdagangan disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan
perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. Dengan adanya SIUP, para pengusaha akan
lebih leluasa dan tenang dalam menjalankan usahanya karena sudah dilindungi oleh
hukum dan sudah diakui oleh pemerintah. SIUP dimaksudkan sebagai sumber
informasi resmi dari suatu perusahaan perdagangan baik mengenai identitas
pendirinya, jenis usahanya, ruang lingkup kegiatannya dan tempat pendirian
perusahaannya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah Kualitas
pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Pada Dinas Perindustrian
Perdagangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember?”. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mendeskripsikan pelayanan dalam pengurusan Surat Ijin Usaha
Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Sumber Daya Mineral di
Kabupaten Jember.
Penilitian ini dilakukan pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi
Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember pada tanggal 24 Juli sampai dengan 31 Agustus 2012. Dalam pengambilan sampel penulis menggunakan teknik sampling
insidental. Sedangkan dalam menganalisis peneliti menggunakan analisis Servqual.
Berdasarakan hasil penelitian yang telah dilakukan dan analisis pada bab
terdahulu diperoleh kesimpulan yaitu berkaitan dengan tingkat kepuasan masyarakat
yang diukur melalui analisis SERVQUAL dinyatakan bahwa dari kelima dimensi
kualitas layanan yang digunakan, terdapat dua dimensi layanan yang kinerjanya
masih kurang baik dan belum mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat,
yaitu dimensi bukti fisik dan kehandalan. Sedangkan untuk dimensi daya tanggap,
jaminan, dan empati kinerja layanan yang diberikan telah melebihi harapan
masyarakat yang berarti masyarakat merasa puas atas kinerja kedua dimensi tersebut.