Peran Elit Lokal Dalam Pengendalian Prostitusi Di Desa Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Peran yang dilakukan oleh elit lokal di berbagai bidang yang menjadi tugas dan
tanggung jawab para elit lokal dalam masyarakat tidak terkecuali dengan fenomena fenomena yang terjadi di tengah masyarakat misalnya adanya prostitusi. Peran dan tanggung jawab elit lokal dapat dilihat dalam fenomena tersebut misalnya dalam meminimalisasinya atau menguranginya. Dengan fenomena yang dimiliki oleh Desa
Gendoh dengan maraknya praktek prostitusi yang dulunya sangat marak tapi dengan
peran elit lokal setempat hal tersebut bisa dikurangi. Tujuan dari penelitian ini adalah
mendeskripsikan peranan elit lokal dalam mengurangi prostitusi di Desa Gendoh.
Metode penelitan yang digunakan adalah deskriptif kualitataif sehingga keabsahan
data di lapangan dapat dipertanggungjawabkan, pendekatan kualitatif adalah
penelitian yang akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari
perilaku yang diamati. Karena metode penelitian merupakan alat untuk menganalisis,
menguji keabsahan data yang diperoleh di lapangan sehingga dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dengan metode penelitian yang tepat
diharapakan peneliti dapat memaparkan fenomena yang diteliti. Penentuan informan
dalam penelitian ini menggunkan tekhik purposive yaitu tekhnik penunjukan terhadap
informan yang dianggap sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Adapun sasaran
dalam penelitian ini adalah orang-orang yang termasuk ke dalam elit lokal Desa
Gendoh yang sesuai dengan definisi dan kriteria serta berdasarkan kepemilikanya,
wewenang, kemampuan atau kapabilitas, dan kekuasaan. Jadi yang menjadi informan
adalah para elit lokal yang ada di Desa Gendoh, yaitu elit lokal formal kepala desa, kepala dusun, kepala puskesmas, aktivis politik, guru, sedangkan elit lokal informal dari para pemuka agama, di Desa Gendoh mayoritas memeluk agama Islam dan ada
dua ormas(organisasi masyarakat) yaitu NU dan Muhamadiyah hal tersebut sebagai
dasar penentuan informan. Peran-peran yang yang dilakukan oleh elit lokal di Desa
Gendoh, penulis bagi menjadi lima bentuk yaitu, inisiator, fasilitator, mediator,
advokator dan berperan sebagai kontrol sosial. Sebagai elit lokal yang terpilih dengan
segala kelebihan yang dimiliki elit lokal sebagai inisiator dalam mengurangi
fenomena yang terjadi di Desa Gendoh. Dengan menerapkan atau mengaplikasikan
kegiatan yang menjadi inisiatif dari para elit lokal. Peran elit lokal sebagai fasilitator
adalah memberikan bimbingan dan memberdayakan seluruh masyarakat Desa
Gendoh untuk tumbuh kembang kearah pencapain tujuan yang diinginkan. Sebagai
mediator menyelesaikan sebuah masalah sebagai tugas utamanya. Begitu pula dengan
tugas atau peran yang diemban oleh para elit lokal yang ada di Desa Gendoh. Dengan
fenomena yang terjadi di Desa Gendoh peran elit lokal sebagai penengah atau
penyelesai masalah untuk mengurangi seks bebas disana sangat penting dan
mempunyai peran yang strategis. Elit lokal Desa Gendoh sebagai advokator adalah
untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak atau belum
ideal sesuai dengan yang diharapkan.