PERHITUNGAN, PENCATATAN, DAN PELAPORAN PPh 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) JEMBER
Abstract
Atas pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jember, penulis banyak mendapatkan pelajaran mengenai
perpajakan yang mana dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Penggunaan tarif baru sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang tarif dan
peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
b. Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengisian Surat
Setoran Pajak (SSP).
c. Proses penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang melalui Kantor Pos
atau Bank yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.
d. Perubahan struktur pembagian tugas di setiap seksi KPP yang awalnya
berdasarkan jenis pajaknya menjadi fungsional.
e. Perubahan fungsional SPT Masa yang mengakibatkan tidak berlakunya SPT
Tahunan.
Dan mengenai perhitungan, pencatatan serta pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji
pegawai tetap pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember, maka kesimpulan yang
dapat diperoleh adalah sebagai berikut :
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai tetap.
Perhitungan pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap
dilaksanakan oleh bagian keuangan berdasarkan daftar gaji yang dibuat oleh
bagian SDM. Kemudian bagian keuangan melakukan pengisian SSP berdasarkan
perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji yang telah dibuat oleh bagian SDM dan
kemudian disetorkan melalui transfer bank. Setelah melakukan penyetoran
melalui transfer bank, bagian keuangan mencatat penyetoran tersebut ke dalam
buku harian bank.
b. Formulir yang digunakan dalam pelaporan PPh pasal 21 yaitu formulir SSP dan
formulir SPT masa
c. Prosedur pelaporan SSP dan SPT Masa PPh 21 :
1. Menghitung PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap kemudian mengisi
formulir SSP dan SPT Masa PPh Pasal 21
2. Melaporkan SSP lembar ke-3 dan SPT Masa lembar ke-2 Ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP)
Setelah di KPP
1. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3 dari Bank atau Kantor Pos di
berikan ke Tempat Pelayannan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama beserta Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21.
2. Tempat Pelayannan Terpadu (TPT) akan mendistribusikan SSP lembar
ke-3 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 ke seksi Pengolahan
Data dan Informasi (PDI).
3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) akan merekam SSP lembar
ke-3 dan SPT masa PPh 21 pada Sistem Informasi Pajak (SIP) menurut
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Setelah direkam SSP lembar ke-3 dan SPT masa PPh 21 di masukkan di
rumah berkas oleh seksi Pelayanan.
d. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata :
1. Membantu menginduk berkas SPT Masa PPh 21, dan
mengelompokkannya menurut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Membantu merekam SSP dan SPT Masa atas pelaporan PPh 21
3. Membantu mengerjakan pekerjaan lainnya yang tidak berhubungan
dengan judul seperti menyortir formulir atas pelaporan-pelaporan selain
PPh 21.
Collections
- DP-Accounting [658]