PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERAN
Abstract
Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok seseorang selain sandang,
pangan, maupun papan, sehingga kesehatan ini menjadi sangat penting dalam
menunjang kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain, karena tanpa adanya
kesehatan yang prima maka seseorang tidak akan mampu bekerja atau
beraktifitas semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebut uhan-kebutuhan
yang lain. Seseorang apabila terganggu kesehatannya maka dia akan sesegera
mungkin berobat ke layanan kesehatan yang tersedia supaya menjadi sehat.
Tenaga kesehatan baik seorang dokter atau suster dalam menjalankan profesinya
harus menjelaskan segala sesuatu yang sesuai dengan diagnosis dokter lalu
dokter harus meminta izin dahulu kepada pasien sehingga mendapatkan
persetujuan
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah 1. Apakah
putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan malpraktik sudah
sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. 2. Apakah pemidanaan terhadap pelaku
malpraktik dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor:
500/PID.B/2008/PN.Mkt sudah sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undangundang
Praktik Kedokteran. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk
menganalisis kesesuaian putusan hakim dengan fakta-fakta di persidangan dan
untuk menganalisis kesesuaian pemidanaan terhadap pelaku malpraktik dalam
Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt dengan
sistem pemidanaan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran.