PROSEDUR AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PT.BNI SYARIAH KANTOR CABANG SYARIAH JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata pada PT. BNI Syariah Cabang Jember
mengenai pelaksanaan Prosedur Akuntansi dapat diperoleh pengetahuan secara
langsung maupun tidak langsung dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Prosedur akuntansi pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut :
a. Prosedur akuntansi pengajuan permohonan pembiayaan
• Nasabah mengisi formlir yang telah disediakan beserta dokumen yang
di butuhkan.
• Petugas memeriksa dan verifikasi kelengkapan formulir dan dokumen
yang di butuhkan dan mengecek apakah termasuk blacklist atau tidak.
b. Prosedur akuntansi persetujuan pembiayaan
• Nasabah akad dihubungi oleh pengelola pemasaran untuk penanda
tanganan akad pembiayaan.
• Dalam akad tersebut nisbah bisa tidak harus sesuai dengan porsi
modalnya apabila nasabah bisa meyakinkan bank akan ketrampilan
yang dimiliki. Maka nisbah bisa diatur kembali
c. Prosedur realisai Pembiayaan
• Setelah terjadinya penandatanganan akad maka nasabah langsung ke
bagian costumer service untuk melakukan pembukaan rekening
sebagai rekening afiliasi dan dana pembiayaan tersebut akan di
transfer ke dalam rekening tersebut
d. Prosedur akuntansi pembayaran angsuran
• Nasabah menyerahkan laporan keuangan usahanya agar bisa dihitung
lagi untuk bagi hasilnya
• Dalam pembayaran angsuran nasabah bisa melakukan pembayaran
pokok+nisbah atau hanya nisbahnya saja sedangkan untuk pokonya
bisa di bayar sekaligus saat jangka waktunya sudah habis.
e. Prosedur penutupan pembiayaan
• Setelah jatuh tempo maka nasabah akan membayar semua
kekurangan( apabila pokoknya dlakukan di akhir maka semua
pembiayaan harus dilunasi)
• Setelah melakukan pembayaran nasabah bisa mengambil jaminan
yang diberikan
Namun untuk flowchart prosedur-prosedur di atas belum tersedia
2. Untuk kegiatan yang berhubungan dengan prosedur akuntansi musyarakah
adalah
a. Memeriksa berkas pembiayaan flexi IB hasanah
b. Membantu mengisi data nasabah dalam penarikan rekening.
c. Membantu dalam mejelaskan akad pembiayaan
d. Membantu nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan
e. mengisi buku register pembiayaan dan register agunan
Collections
- DP-Accounting [658]