PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS KANTOR PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) JEMBER.
Abstract
Berdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di Bagian
Keuangan PEMDA Jember serta berdasarkan data-data yang diperoleh khususnya
mengenai Penerimaan dan Pengeluaran Kas yang dibahas secara umum dapat di
simpulkan sebagai berikut :
1. Penerimaan Pemerintahan Daerah jember terdiri dari 3 macam yaitu :
1) Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari :
a. Pajak Daerah
b. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
2) Dana Perimbangan terdiri dari :
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
3) Lain-lain Pendapatan yang sah terdiri dari :
a. Dana Darurat
b. Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Propinsi
2. Prosedur Penerimaan Kas Daerah Pada Bagian Keuangan PEMDA Jember
Pendapatan Asli Daerah yang berupa retribusi daerah dan pajak
daerah serta pendapatan yang dikelola oleh BKP unit kerja disetorkan
kepada BKP (Bendahara Khusus Penerimaan) SKPD untuk selanjutnya
uang tersebut disetorkan ke Kantor Kas Daerah (PT. Bank Jatim),
kemudian PT. Bank Jatim menerbitkan rekening koran untuk diserahkan
kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
Adapun untuk dana-dana dari Pusat atau Propinsi Pemesukan
lainnya yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Jember, langsung
diserahkan ke PT. Bank Jatim berupa Nota Kredit, untuk selanjutnya bukti
setor diserahkan oleh Bank jatim kepada Bagian Keuangan Sekretariat
Daerah Kabupaten Jember.
3. Pengeluaran Kas terbagi atas dua bagian, yaitu belanja rutin dan belanja
pembangunan.Belanja rutin adalah pengeluaran/belanja yang dilakukan
untuk kegiatan rutin pada Badan/Dinas/kantor/bagian di lingkungan Pemerintah
Daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan pada umumnya.
Sedangkan belanja pembangunan adalah pengeluaran dana atau belanja
yang digunakan untuk proyek pembangunan di daerah yang diperlukan baik
secara fisik maupun non fisik namun sesuai dengan APBD (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah).
4. Prosedur Pengeluaran Kas Daerah Pada Bagian keuangan PEMDA Jember
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Bagian Keuangan (Sub.Bagian Perbendaharaan) ,
kemudian Bagian Keuangan (Sub.Bagian Perbendaharaan) menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterima oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Bagian Keuangan diseragkan ke kantor Kas
Daerah ubtuk dicairkan dananya. Kemudian Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) yang terima oleh Kantor Kas Daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) diserahkan kembali oleh Kantor Kas Daerah ke Bagian Keuangan dan
Bagian Keuangan menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut
kepada Bagian Akuntansi untuk dibukukan sebagai register pencairan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Collections
- DP-Accounting [658]