PROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA BAGIAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan Evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya
mengenai Prosedur Akuntansi Penggajian Pegawai Negeri Sipil Pada Bagian
Keuangan Pemerintah Daerah Jember, maka kesimpulan yang dapat diperoleh
adalah sebagai berikut :
1. Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Jember mempunyai tugas atau
fungsi untuk mengelola keuangan daerah Kabupaten Jember berdasarkan
APBD baik berupa pendapatan ataupun pengeluarannya sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan oleh Undang-undang.
2. Dalam hal pengeluaran gaji pegawai negeri sipil, pengalokasian dana
untuk gaji pegawai negeri sipil sudah dialokasikan secara khusus.
3. Unsur Pengendalian Intern dalam sistem penggajian yaitu:
a. Fungsi pembuatan daftar gaji harus terpisah dari fungsi keuangan.
b. Kartu jam hadir harus diotorisasi oleh fungsi pencatat waktu.
c. Setiap orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji harus
memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan yang
ditandatangani oleh Direktur Keuangan.
d. Setiap perubahan gaji karena perubahan pangkat, perubahan tarif gaji
harus didasarkan pada surat keputusan Kepala Keuangan.
e. Setiap potongan atas gaji selain dari pajak penghasilan karyawan harus
didasarkan atas surat potongan gaji yang diotorisasi oleh fungsi
kepegawaian.
f. Daftar gaji harus diotorisasi oleh fungsi personalia.
g. Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji harus diotorisasi oleh fungsi
akuntansi.
h. Pembuatan daftar gaji harus diverifikasi kebenaran dan ketelitian
perhitungan oleh fungsi akuntansi sebelum melakukan pembayaran.
i. Catatan penghasilan karyawan disimpan oleh fungsi pembuat daftar
gaji.
4. Sebelum pencairan dana gaji untuk pegawai negeri sipil terdapat beberapa
tahapan yaitu :
a. Surat Penyediaan Dana (SPD).
b. Surat Perintah Penbayaran Langsung (SPP-LS).
c. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
d. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank yang ditunjuk.
5. Sebelum SP2D diterbitkan terlebih dahulu SKPD mengajukan Surat
Penyediaan Dana (SPD) kepada Sub. Bagian Anggaran, guna untuk
menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar
(SPM). Setelah SPD disetujui oleh Ka. Sub. Bag. Anggaran, SKPD
menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan Surat
Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). SPP-LS dan SPM-LS diberikan
kepada Sub. Bagian Perbendaharaan dan Gaji untuk diperiksa dan di tanda
tangani oleh Ka. Sub. Bag. Perbendaharaan dan Gaji. Setelah itu Sub.Bag.
Perbendaharaan dan Gaji menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh Sub. Bag.
Perbendaharaan dan Gaji guna untuk mencairkan dana gaji di Bank yang
ditunjuk. Setelah SP2D disetujui dan ditandatangani oleh Ka. Sub. Bag.
Perbendaharaan dan Gaji diserahkan kepada Kabag. Keuangan untuk
ditandatangani. Setelah itu SP2D diserahkan kepada SKPD.
7. SKPD mencairkan dana ke Bank yang ditunjuk yaitu Bank Jatim dengan
membawa SP2D.
8. Setelah dana cair SKPD menyerahkan SP2D ke Sub. Bag. Pembukuan dan
Verifikasi untuk dilakukan pencatatan Akuntansi.
9. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata adalah :
a. Mengisi Kartu Kendali untuk Surat Penyediaan Dana (SPD).
b. Mengisi Lembar Disposisi.
c. Meregister Sementara Surat Penyediaan Dana (SPD).
d. Menulis di buku Dokumen.
e. Menulis halaman di buku SP2D tahunan.
Collections
- DP-Accounting [658]