Show simple item record

dc.contributor.authorDEVI HANDAYANI
dc.date.accessioned2014-01-21T04:43:11Z
dc.date.available2014-01-21T04:43:11Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080803104058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19590
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember pada bidang prosedur akuntansi khususnya jaminan hari tua, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Menurut UU. No 3 Tahun 1993 Jaminan Hari Tua adalah jaminan yang memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang diberikan sekaligus berkala pada saat tenaga kerja mencapai hari tua usia 55 tahun. Jaminan Hari Tua akan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja: a) Mencapai umur 55 tahun dan meninggal dunia. b) Mengalami pemutusan hubungan kerja setelah menjadi peserta sekurang- kurangya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan. c) Mengalami cacat total yang mengakibatkan tidak bisa bekerja lagi. d) Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS atau anggota TNI/POLRI. 2. Pendaftaran Program Jamsostek Perusahaan yang wajib ikut serta dalam program JAMSOSTEK adalah yang sudah memenuhi persyaratan tertentu dengan cara mendaftarkan perusahaannya terlebih dulu pada PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat. Program JAMSOSTEK yaitu terdiri dari jaminan yang berupa uang dan jaminan yang berupa pelayanan. Jaminan yang berupa uang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, sedangkan jaminan yang berupa pelayanan adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Untuk bisa mengikuti program-program tersebut, maka perusahaan dan tenaga kerja harus mendaftarkan diri pada JAMSOSTEK. a. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam prosedur pendaftaran: 1) Formulir Pendaftaran Perusahaan (F1) 2) Formulir Pendaftaran Tenega Kerja (F1a) 3) Formulir Daftar Tenega Kerja Keluar (F1b) 3. Prosedur Akuntansi Penerimaan Iuran a. Bagian-bagian yang terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan iuran: 1) Bagian Pelayanan - Menerima nota pembayaran serta mencocokkan dan meneliti nota pembayaran kemudian diserahkan ke bagian keuangan 2) Bagian Keuangan - Menerima nota pembayaran - Menerbitkan voucher penerimaan iuran dan kuitansi penerimaan iuran serta menandatangani kemudian diserahkan ke kepala kantor cabang 3) Kepala Kantor Cabang - Menandatangani nota pembayaran, voucher penerimaan iuran dan kuitansi penerimaan iuran sebagai bukti persetujuan dan bukti adanya transaksi 4) Bagian Keuangan - Menerima nota pembayaran, voucher penerimaan iuran dan kuitansi penerimaan iuran kemudian mencatat penerimaan iuran dalam kartu penerimaan iuran 5) Bagian Pelayanan - Mengarsip nota pembayaran, voucher penerimaan iuran dan kuitansi penerimaan iuran serta menyerahkan ke perusahaan. 4. Prosedur Akuntansi Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) a. Bagian-bagian yang terkait dalam prosedur akuntansi pembayaran JHT: 1) Bagian Pelayanan - Menerima formulir permintaan pembayaran JHT dan dokumen pendukung, kemudian memeriksa kelengkapan dan menetapkan besarnya pembayaran JHT dan diserahkan ke bagian keuangan 2) Bagian Keuangan - Menerima formulir permintaan pembayaran JHT dan dokumen pendukung serta menerbitkan voucher jaminan dan kuitansi jaminan - Kemudian kepala bagian keuangan, kasir, dan bagian pelayanan menandatangani serta memasukkan data ke SIPT dan diserahkan ke kepala kantor cabang. 3) Kepala Kantor Cabang - Menandatangani formulir permintaan pembayaran JHT, voucher jaminan dan kuitansi jaminan sebagai buktu persetujuan dan bukti adanya transaksi dan diserahkan ke bagian kasir 4) Bagian Kasir - Membayarkan JHT tenaga kerja kepada bank, kemudian menyerahkan formulir permintaan pembayaran JHT, voucher jaminan dan kuitansi jaminan ke bagian pelayanan untuk dimasukkan dalam arsip sesuai nama perusahaan dan nomor pendaftaran perusahaan. 5) Bagian Pelayanan - Mengarsip formulir permintaan pembayaran JHT, voucher jaminan dan kuitansi jaminan sesuai nama perusahaan dan nomor pendaftaran perusahaan. 5. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata a. Membantu mengoreksi data daftar upah tenaga kerja b. Membantu mengagendakan formulir daftar tenaga kerja keluar (F1b) c. Membantu mengagendakan rekonsiliasi iuran Tenaga kerja yang sudah mengajukan permintaan pembayaran JHT, PT. JAMSOSTEK (Persero) akan menetapkan besarnya JHT. Dari hasil penetapan tersebut PT. JAMSOSTEK (Persero) melakukan pembayaran jaminan yang dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala bulanan selama 5 tahun. Tujuan program JAMSOSTEK adalah untuk memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan mensejaterakan tenaga kerja serta mengantisipasi hal-hal terburuk yang manimpa tenaga kerja, yaitu terdiri dari jaminan yang berupa uang dan jaminan yang berupa pelayanan. Jaminan yang berupa uang meliputi Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, sedangkan jaminan yang berupa pelayanan adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803104058;
dc.subjectPROSEDUR AKUNTANSI JAMINAN HARI TUA, PT. JAMSOSTEKen_US
dc.titleROSEDUR AKUNTANSI JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR PERWAKILAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [645]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record