dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT.
Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember pada bidang prosedur akuntansi
khususnya jaminan hari tua, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Menurut UU. No 3 Tahun 1993 Jaminan Hari Tua adalah jaminan yang
memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang diberikan sekaligus
berkala pada saat tenaga kerja mencapai hari tua usia 55 tahun. Jaminan Hari
Tua akan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul
ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
a) Mencapai umur 55 tahun dan meninggal dunia.
b) Mengalami pemutusan hubungan kerja setelah menjadi peserta sekurang-
kurangya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
c) Mengalami cacat total yang mengakibatkan tidak bisa bekerja lagi.
d) Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS atau anggota
TNI/POLRI.
2. Pendaftaran Program Jamsostek
Perusahaan yang wajib ikut serta dalam program JAMSOSTEK adalah yang
sudah memenuhi persyaratan tertentu dengan cara mendaftarkan
perusahaannya terlebih dulu pada PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
Program JAMSOSTEK yaitu terdiri dari jaminan yang berupa uang dan
jaminan yang berupa pelayanan. Jaminan yang berupa uang meliputi
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,
sedangkan jaminan yang berupa pelayanan adalah Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan. Untuk bisa mengikuti program-program tersebut, maka
perusahaan dan tenaga kerja harus mendaftarkan diri pada JAMSOSTEK.
a. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam prosedur pendaftaran:
1) Formulir Pendaftaran Perusahaan (F1)
2) Formulir Pendaftaran Tenega Kerja (F1a)
3) Formulir Daftar Tenega Kerja Keluar (F1b)
3. Prosedur Akuntansi Penerimaan Iuran
a. Bagian-bagian yang terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan iuran:
1) Bagian Pelayanan
- Menerima nota pembayaran serta mencocokkan dan meneliti nota
pembayaran kemudian diserahkan ke bagian keuangan
2) Bagian Keuangan
- Menerima nota pembayaran
- Menerbitkan voucher penerimaan iuran dan kuitansi penerimaan
iuran serta menandatangani kemudian diserahkan ke kepala kantor
cabang
3) Kepala Kantor Cabang
- Menandatangani nota pembayaran, voucher penerimaan iuran dan
kuitansi penerimaan iuran sebagai bukti persetujuan dan bukti
adanya transaksi
4) Bagian Keuangan
- Menerima nota pembayaran, voucher penerimaan iuran dan
kuitansi penerimaan iuran kemudian mencatat penerimaan iuran
dalam kartu penerimaan iuran
5) Bagian Pelayanan
- Mengarsip nota pembayaran, voucher penerimaan iuran dan
kuitansi penerimaan iuran serta menyerahkan ke perusahaan.
4. Prosedur Akuntansi Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT)
a. Bagian-bagian yang terkait dalam prosedur akuntansi pembayaran JHT:
1) Bagian Pelayanan
- Menerima formulir permintaan pembayaran JHT dan dokumen
pendukung, kemudian memeriksa kelengkapan dan menetapkan
besarnya pembayaran JHT dan diserahkan ke bagian keuangan
2) Bagian Keuangan
- Menerima formulir permintaan pembayaran JHT dan dokumen
pendukung serta menerbitkan voucher jaminan dan kuitansi
jaminan
- Kemudian kepala bagian keuangan, kasir, dan bagian pelayanan
menandatangani serta memasukkan data ke SIPT dan diserahkan ke
kepala kantor cabang.
3) Kepala Kantor Cabang
- Menandatangani formulir permintaan pembayaran JHT, voucher
jaminan dan kuitansi jaminan sebagai buktu persetujuan dan bukti
adanya transaksi dan diserahkan ke bagian kasir
4) Bagian Kasir
- Membayarkan JHT tenaga kerja kepada bank, kemudian
menyerahkan formulir permintaan pembayaran JHT, voucher
jaminan dan kuitansi jaminan ke bagian pelayanan untuk
dimasukkan dalam arsip sesuai nama perusahaan dan nomor
pendaftaran perusahaan.
5) Bagian Pelayanan
- Mengarsip formulir permintaan pembayaran JHT, voucher jaminan
dan kuitansi jaminan sesuai nama perusahaan dan nomor
pendaftaran perusahaan.
5. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata
a. Membantu mengoreksi data daftar upah tenaga kerja
b. Membantu mengagendakan formulir daftar tenaga kerja keluar (F1b)
c. Membantu mengagendakan rekonsiliasi iuran
Tenaga kerja yang sudah mengajukan permintaan pembayaran JHT, PT.
JAMSOSTEK (Persero) akan menetapkan besarnya JHT. Dari hasil penetapan
tersebut PT. JAMSOSTEK (Persero) melakukan pembayaran jaminan yang dapat
dilakukan secara sekaligus atau berkala bulanan selama 5 tahun.
Tujuan program JAMSOSTEK adalah untuk memberikan perlindungan,
pemeliharaan, dan mensejaterakan tenaga kerja serta mengantisipasi hal-hal
terburuk yang manimpa tenaga kerja, yaitu terdiri dari jaminan yang berupa uang
dan jaminan yang berupa pelayanan. Jaminan yang berupa uang meliputi Jaminan
Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, sedangkan jaminan yang
berupa pelayanan adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. | en_US |