MEKANISME PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ( KONTRAK PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1)Membantu tugas administrasi
perkantoran, (2)Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak
Penghasilan khususnya Pajak Penghasilan pph pasal 21 pelaksanaan Perhitungan
dan Pemotongan Pajak Penghasilan (pph)Pasal 21 Atas Penghasilan Tenaga Kontrak
pada UPT. Pelatihan Kerja Jember yaitu dimulai dari honor yang telah diterima oleh
tenaga kontrak dipotong PPh pasal 21 sesuai dengan perhitungan oleh UPT. Pelatihan
Kerja Jember sebagai pemberi kerja kemudian hasil pemotongan disetorkan dengan
fasilitas Surat Setoran Pajak(ssp)melalui Kantor Pos dan Giro. Lembar 1, 3 dan 5
dikembalikan setelah mendapat stempel dari Kantor Pos dan Giro. Perhitungan dan
pelaporan jumlah pajak yang terutang dilaporkan dengan menggunakan fasilitas Surat
Pemberitahuan
Collections
- DP-Taxation [889]