Show simple item record

dc.contributor.authorAndi Bagus Satria Putra
dc.date.accessioned2014-01-21T04:25:00Z
dc.date.available2014-01-21T04:25:00Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM060803104050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19537
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pengamatan dan penjelasan kurang lebih satu bulan melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) mengenai Prosedur Akuntansi Anggaran Pengadaan Alat Tulis Kantor pada Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember, maka hasil PKN tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Proses pengadaan alat tulis kantor pada Kantor Pemuda dan Olahraga telah menggunakan Sistem Aplikasi Pelaksanaan Anggaran. Adapun bagian dan dokumen yang digunakan antara lain sebagai berikut : a. Bagian yang terkait dalam pengadaan alat tulis kantor adalah bagian pembuat daftar surat pesanan, Bendahara Umum Daerah, bendahara pengeluaran kantor, PA/PPK-SKPD dan rekanan (CV). b. Dokumen yang digunakan dalam pengadaan alat tulis kantor adalah formulir perincian surat pesanan, formulir Penyediaan Sarana Kegiatan, Formulir Permohonan Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran Langsung/Ganti Uang (SPP-LS/GU), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Terdapat dua prosedur dalam pengadaan alat tulis kantor, yaitu Prosedur Pembayaran Langsung dan Prosedur Pembayaran Ganti Uang. Adapun penjelasan dan pengertiannya adalah sebagai berikut : a. Prosedur Pembayaran Langsung adalah prosedur pengadaan alat tulis kantor dimana pengeluaran belanja alat tulis kantor yang membutuhkan/menghabiskan dana lebih dari lima juta rupiah (Rp.5000.000,-). Jadi pembayaran langsung dengan mencairkan dana langsung kepada pemerintah yang diwakilki oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan pengambilan uang melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. b. Prosedur Ganti Uang adalah prosedur pengadaan alat tulis kantor dengan mengambil/meminjam dana dari kas kantor terlebih dulu untuk membayar/pengeluaran belanja yang kemudian dana diganti oleh pemerintah daerah melalui bendahara umum daerah (BUD). Hal ini terjadi karena pengeluaran belanja kurang dari lima juta rupiah (Rp.5000.000,-). Jadi, apabila pengeluaran belanja yang lebih kecil akan mengambil dana dari kas kantor terlebih dulu. Pencairan uang juga melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah. 2. Kegiatan Yang Dilakukan Selama Praktek Kerja Nyata Adalah : 1. Membuat Perincian Daftar Surat Pesanan 2. Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS/GU) 3. Merekapitulasi Buku Kas Umumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060803104050;
dc.subjectPROSEDUR AKUNTANSI PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR, KANTOR PEMUDA DAN OLAH RAGAen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record