PELAKSANAAN TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
ajak berperan sangat penting di Pemerintah Daerah, karena Pajak Daerah
berperan serta dalam membiayai pembangunan daerah, tanpa adanya pajak daerah,
maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit dipenuhi. Dengan
diberlakukanya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD)pada tanggal 1 Januari 2010 yang salah satu mandatori nya
adalah pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (DPKD)abupaten Lumajang sebagai Dinas yang bertanggung
jawab dalam pemungutan pajak daerah dan juga untuk mengetahui kendala-kendala
yang timbul dalam pelaksanaan tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Lumajang.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan dengan menggunakan teknik teori dan praktik.
Tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB P2) yang pertama adalah dengan menyelenggarkan workshop pengalihan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, kedua membentuk tim pengalihan
untuk memperlancar proses persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan. Pembentukan tim ini dilakukan dengan tujuan agar
terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kegiatan. Ketiga
pembentukan tim pengalihan, maka tim pengalihan merumuskan tugas-tugas yang
harus dilakukan dalam mempersiapkan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Collections
- DP-Taxation [890]