PELAKSANAAN PROSEDUR PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab – bab sebelumnya,
kesimpulan yang didapat diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Dari hasil pendataan atas gaji karyawan AJB Bumiputera 1912 Cabang
Jember memiliki 78 karyawan dengan perincian 4 orang pegawai tetap dan 74
orang pegawai tidak tetap.
2. Dasar pengenaan pajak penghasilan karyawan pada AJB Bumiputera 1912
Cabang Jember didasarkan atas ketentuan tarif pasal 17 undang-undang pajak
penghasilan tahun 2000.
3. Proses penghitungan pajak penghasilan pasal 21 karyawan dilakukan secara
otomatis dengan menggunakan computer yang telah di program sesuai dengan
ketentuan perhitungan pajak penghasilan dan sesuai dengan teori yang penulis
pelajari di bangku kuliah.
4. Dalam hal perhitungan pajak penghasilan, apabila penghasilan kena pajak
(PKP) jumlahnya lebih kecil dari jumlah potongan pajak ( biaya jabatan, iuran
pensiun dan penghasilan tidak kena pajak) maka karyawan tersebut tidak
dikenakan pajak penghasilan pasal 21.
Selain itu kegiatan yang terjadi pada ajb bumi putera 1912 Cabang
Jember, yaitu : kegiatan pokok AJB BUMIPUTERA 1912 Cabang Jember adalah
memberikan jasa berupa Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian.
Collections
- DP-Accounting [658]