MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH & AIR PERMUKAAN (P3 ABT & AP) PADA UPT. DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Abstract
Pendapatan Asli Daerah merupakan faktor penting untuk mewujudkan
Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pajak merupakan salah
satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan salah satunya adalah Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT &
AP). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Propinsi
Jawa Timur Jember Timur.
Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan
tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Mekanisme
Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air
Permukaan (P3 ABT & AP) pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur
Jember Timur, selain itu juga untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut
melaksanakan kewajiban perpajakannya, apakah sudah sesuai dengan Perundang
– undangan yang berlaku.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi :
a. Membantu tugas administrasi perkantoran
b. Mempelajari unsur – unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah
khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah &
Air Permukaan (P3 ABT & AP)
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa setiap
pengambilan, pemanfaatan, pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air
permukaan dipungut pajak dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfatan Air
Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT & AP) hal ini diatur dalam Peraturan
Daerah No. 16 Tahun 2001. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah
Tanah & Air Permukaan (P3 ABT & AP) adalah pajak atas pengambilan dan
pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian
rakyat. Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah air yang berada di dalam
perut bumi atau di atas permukaan bumi, termasuk mata air yang muncul secara
alamiah ke atas permukaan tanah. TArif P3 ABT adalah 20% sedangkan AP
adalah 10%, keduanya tidak dapat dipisahkan karena berada dalam naungan satu
Peraturan Daerah.
Kwsimpulan yang di dapat dari hasil Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa
Mekanisme Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air
Permukaan (P3 ABT & AP) sudah sesuai dengan mekanisme dan Peraturan
Perundang – undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT &
AP) oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur
Jember Timur tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan Pajak Daerah
tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar – benar memberi
peran untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung
jawab.
Collections
- DP-Taxation [889]