Show simple item record

dc.contributor.authorRosi Purwitasari Utami
dc.date.accessioned2014-01-21T04:18:18Z
dc.date.available2014-01-21T04:18:18Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM090903101026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19520
dc.description.abstractRetribusi Daerah merupakan salah satu sumber penyumbang utama pada khas daerah, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah Kegiatan Praktek Kerja Nyata Tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi Pasar Hewan saat ini telah menggunakan ketentuan terbaru yang telah diatur dalam Perda Hasil Pemungutan Retribusi Pasar Hewan tersebut disetorkan ke Khas Daerah melalui Bank Jatim oleh Mantri Pasar dengan membawa Hasil Pungutan dan STS Dalam usaha untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pembeli, pedagang atau petugas pada Pemungutan Retribusi Pasar Hewan, Mantri Pasar menunjuk salah satu petugas Unit Pasar yang diberi kepercayaan lebih dan Kepala Desa setempat untuk membantu tugas Mantri Pasar. Tugas tersebut yaitu mengawasi jalannya aktivitas Pasar Hewan dan Pemungutan Retribusi Pasar Hewan Rambipuji. Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi yang merupakan unsur penunjang Pendapatan Asli Daerahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101026;
dc.subjectPROSEDUR PELAKSANAAN RETRIBUSI PASAR HEWANen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN RETRIBUSI PASAR HEWANPADA DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER UNIT PASAR RAMBIPUJIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record