dc.contributor.author | Rosi Purwitasari Utami | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T04:18:18Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T04:18:18Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM090903101026 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19520 | |
dc.description.abstract | Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penyumbang utama pada khas
daerah, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah
Kegiatan Praktek Kerja Nyata
Tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi Pasar Hewan
saat ini telah menggunakan ketentuan terbaru yang telah diatur dalam Perda Hasil Pemungutan Retribusi Pasar Hewan tersebut disetorkan ke Khas Daerah
melalui Bank Jatim oleh Mantri Pasar dengan membawa Hasil Pungutan dan STS
Dalam usaha untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan yang
dilakukan oleh pembeli, pedagang atau petugas pada Pemungutan Retribusi Pasar
Hewan, Mantri Pasar menunjuk salah satu petugas Unit Pasar yang diberi
kepercayaan lebih dan Kepala Desa setempat untuk membantu tugas Mantri Pasar.
Tugas tersebut yaitu mengawasi jalannya aktivitas Pasar Hewan dan Pemungutan
Retribusi Pasar Hewan Rambipuji.
Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi yang merupakan unsur penunjang
Pendapatan Asli Daerah | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090903101026; | |
dc.subject | PROSEDUR PELAKSANAAN RETRIBUSI PASAR HEWAN | en_US |
dc.title | PROSEDUR PELAKSANAAN RETRIBUSI PASAR HEWANPADA DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER UNIT PASAR RAMBIPUJI | en_US |
dc.type | Other | en_US |