dc.contributor.author | Pribananta Inggar Pristantyo | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T04:01:40Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T04:01:40Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM090903101015 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19486 | |
dc.description.abstract | Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah daerah untuk
kepentingan Orang Pribadi atau Badan. Salah satu jenis Retribusi ialah Retribusi atas
Jasa Tempat Pelelangan kayu. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah
untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui
bagaimana Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Retribusi atas Jasa Tempat
Pelelangan Kayu pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1)Membantu tugas administrasi
perkantoran,(2)Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah
khususnya Retribusi Tempat Pelelangan Kayu. Mekanisme Pemungutan dan
Penyetoran Retribusi tersebut dimulai pada saat pemenang lelang kayu membayarkan
harga lelang kepada KPKNL, kemudian oleh pihak KPKNL harga yang telah
dibayarkan tersebut dipotong Retribusi, selanjutnya KPKNL menyetorkan Retribusi
tersebut kepada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember untuk
selanjutnya disetorkan ke Kas Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur melalui Bank
Jatim.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2005 besarnya tarif
Retribusi atas Jasa Usaha tempat Lelang Kayu Hasil Hutan ditetapkan sebesar 3,5%
dari harga lelang. Kepada instansi pemungut Retribusi atas Jasa Usaha Tempat
Lelang Kayu Hasil Hutan diberikan biaya operasional sebesar 5 % dari realisasi
penerimaan hasil pemungutan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah.Dan Pembagian Penerimaan untuk Pemerintah Kabupaten sebesar 60%, dan pemerintah
Provinsi sebesar 40%.
Pembayaran Retribusi atas Jasa Usaha Tempat lelang Kayu harus dilunasi selambatlambatnya
15 hari
sejak
diterbitkan
Surat
ketetapan
retribusi
Daerah | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090903101015; | |
dc.subject | MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI ATAS JASA TEMPAT PELELANGAN KAYU | en_US |
dc.title | MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI ATAS JASA TEMPAT PELELANGAN KAYU PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |