Show simple item record

dc.contributor.authorPribananta Inggar Pristantyo
dc.date.accessioned2014-01-21T04:01:40Z
dc.date.available2014-01-21T04:01:40Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM090903101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19486
dc.description.abstractRetribusi adalah pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan. Salah satu jenis Retribusi ialah Retribusi atas Jasa Tempat Pelelangan kayu. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Retribusi atas Jasa Tempat Pelelangan Kayu pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1)Membantu tugas administrasi perkantoran,(2)Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Retribusi Tempat Pelelangan Kayu. Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Retribusi tersebut dimulai pada saat pemenang lelang kayu membayarkan harga lelang kepada KPKNL, kemudian oleh pihak KPKNL harga yang telah dibayarkan tersebut dipotong Retribusi, selanjutnya KPKNL menyetorkan Retribusi tersebut kepada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur melalui Bank Jatim. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2005 besarnya tarif Retribusi atas Jasa Usaha tempat Lelang Kayu Hasil Hutan ditetapkan sebesar 3,5% dari harga lelang. Kepada instansi pemungut Retribusi atas Jasa Usaha Tempat Lelang Kayu Hasil Hutan diberikan biaya operasional sebesar 5 % dari realisasi penerimaan hasil pemungutan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah.Dan Pembagian Penerimaan untuk Pemerintah Kabupaten sebesar 60%, dan pemerintah Provinsi sebesar 40%. Pembayaran Retribusi atas Jasa Usaha Tempat lelang Kayu harus dilunasi selambatlambatnya 15 hari sejak diterbitkan Surat ketetapan retribusi Daerahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101015;
dc.subjectMEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI ATAS JASA TEMPAT PELELANGAN KAYUen_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI ATAS JASA TEMPAT PELELANGAN KAYU PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record